Lima Terdakwa Labkesda Dituntut Berbeda
IST/BE Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Senin 30 Maret 2026. --
Harianbengkuluekspress.id – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Senin (30/3/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menjatuhkan tuntutan berbeda terhadap lima terdakwa. Seluruh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, dituntut pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Selain itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto dan kontraktor pelaksana Akhmad Basir masing-masing juga dituntut dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
BACA JUGA:BKD Provinsi Bengkulu Siapkan Penataan Pegawai, Ratusan ASN Pensiun Tahun Ini
BACA JUGA:Bengkulu Raih Predikat Kota Sangat Inovatif, Indikatornya IPM Naik
Sementara dua terdakwa lainnya, Joli Okta Riansyah dan pengawas proyek Rizal Mahlefi, dituntut lebih ringan, yakni satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Joni, Nelly Anggraeni, menyatakan bakal mengajukan pembelaan (pledoi). Ia menilai tuntutan yang diajukan JPU terlalu tinggi.
“Klien kami telah mengembalikan kerugian negara dan dari fakta persidangan tidak terbukti sebagaimana dakwaan. Kami akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya,” ujarnya.
Diketahui, total kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp1,1 miliar. Hingga saat ini, sekitar Rp900 juta telah dipulihkan.
BACA JUGA:AHM Perkuat Transformasi Layanan di Sukamukti, Kader Kesehatan Desa jadi Garda Terdepan
Kerugian negara muncul akibat ketidaksesuaian pekerjaan proyek serta sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan. Beberapa item pekerjaan yang belum rampung antara lain instalasi listrik dan air, pemasangan keramik, plafon, dan pekerjaan lainnya.
Meski pekerjaan belum sepenuhnya selesai, laporan proyek disebut telah dibuat mencapai 100 persen.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa. (Rizki Surya Tama)