4 Tsk Kejahatan di Rejang Lebong Diamankan, Ini Kasusnya
Kapolres Rejang Lebong saat memimpin konfrensi pers terkait pengungkapkan sejumlah kasus yang dilakukan jajaran Polres Rejang Lebong, Senin (15/1).- Ary/BE -
Atas perbuatannya tersebut, CE dijerat dengan pasa 365 jo pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka keempat yang diamankan adalah Ro (37) warga Desa Suka Merindu Kecamatan Sindang Beliti Ilir. Ro diamankan karena telah melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya Umatun Hasanah (33) pada Minggu 17 Desember 2023 lalu dirumah mereka di Desa Suka Merindu.
Ro melakukan KDRT kepada sang istri dengan memukulnya sebanyak 3 kali dibagian kepala dan muka korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian mulut dan memar dibagian kepala. Atas perbuatannya tersebut Ro dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 22 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(251)