Pemkot Kaji Pengadaan Lahan Kolam Retensi

Asisten I Pemerintah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto.--

BENGKULU, BE - Rencana pembangunan kolam retensi untuk pengendalian banjir di Kota Bengkulu ditargetkan dibangun tahun 2024. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bengkulu turut mengkaji berkenaan ganti rugi lahan yang akan dibebaskan. 

Asisten I Pemkot Bengkulu, Eko Agusrianto mengatakan pekerjaan ini menjadi salah satu prioritas Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera VII. Kemudian, penetapan dan ganti rugi lahan akan ditanggung oleh Pemerintah provinsi dan kota. Sesuai target, tahun 2024 ini akan dimulai, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan persiapan.  

"Ketika pembebasan lahan itu berkaitan dengan sawah, bukan sekedar ganti rugi, tetapi konsekuensinya harus menggantikan dengan jumlah lahan yang dibebaskan dengan lahan yang baru, karena untuk menjaga swasembada pangan," ujar Eko, Senin 15 Januari 2024. 

Pemkot juga menginstruksikan kepada camat dan lurah untuk memantau proses pembangunan ini. Terutama menyiapkan data lahan sekaligus mensosialisasikan ke masyarakat, yang kemungkinan lahannya akan digunakan untuk pembangunan kolam retensi. 

"Sebenarnya sudah melibatkan pihak kecamatan setempat dan nanti tinggal dikoordinasikan," sampai Eko.  

Sebelumnya, Pemprov Bengkulu telah menetapkan 4 lokasi diantaranya di Kelurahan Sawah Lebar Baru seluas 23.701 meter persegi, Kelurahan Tanjung Jaya seluas 37.200 meter persegi, Kelurahan Tanjung Agung seluas 40.828 meter persegi dan di Kelurahan Sukamerindu seluas 12.991 meter persegi.

Untuk tahap awal, kolam retensi ini akan dibangun oleh Pemerintah pusat, dengan memilih 1 lokasi dari 4 lokasi lahan yang akan dibangun kolam retensi tersebut. Adapun anggaran juga akan disediakan pusat sebesar Rp 120 miliar.

" Karena leader pembangunan ini pemerintah pusat, maka kita di daerah sifatnya berkoordinasi dan memfasilitasi termasuk pendataan lahan dan warga yang terdampak," ungkapnya. 

Sementara itu, untuk pembangunan di 3 lokasi lainnya akan dibebankan kepada pemerintah daerah. Baik itu dianggarkan lewat APBD Provinsi maupun APBD Kota Bengkulu. Rencananya, anggaran pembebasan lahanya dilakukan sharing anggaran antara pemprov dan pemkot. 

Disampaikan Eko, terkait sharing anggaran itu belum ada keputusannya, apakah itu 70 persen kota, 30 persen provinsi ataupun nilai lainnya. 

" Soal sharing anggaran sampai saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut. Karena, untuk tahap awal, biaya masih ditanggung oleh pemerintah pusat," jelas Eko. (805)

 

Tag
Share