Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa BOK Kaur, Ini Alasannya

Tiga dari empat orang terdakwa korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 mengikuti sidang putusan sela, Selasa 16 Januari 2024. -Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Terdakwa Darmawansyah meminta potongan 2 persen dari dana BOK yang diterima masing-masing puskesmas. Uang tersebut diserahkan para kapus pada Sekdis, untuk kemudian diserahkan pada Kadis Dinkes. Potongan 2 persen diambil para Kapus dari anggaran makan minum, pembelian ATK dan pengadaan spanduk. Akibat dari perbuatan para tersangka, kerugian negara yang ditimbulkan Rp 400 juta lebih.(167)

 

Tag
Share