Optimis Pembangunan RS Pratama di Mukomuko Rampung, Ini Kata PPK Proyek
Pembangunan RS Pratama di Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko masih berlanjut. -IST/BE -
MUKOMUKO,BE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko optimis proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama berlokasi di Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko optimis rampung atau dapat diselesaikan pada 3 Februari 2024 mendatang.
BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Ganja Lain di Mukomuko, Ini Identitasnya
BACA JUGA:Pastikan Tidak Ada Aliran Sesat di Kaur, Tim Pakem Lakukan Ini
“Kami optimis pembangunan fisik tersebut selesai,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo SKM melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RS Pratama, Jajat Sudrajat.
Menurutnya, progres pembangunan fisik RS Pratama sudahmencapai sekitar 95 persen. Artinya masih ada sisa 5 persen lagi yang harus dikerjakan oleh pihak kontraktor dari PT Belimbing Sriwijaya.
“Pihak rekanan mengejar sisa pekerjaan fisik sekitar 5 persen lagi dan dari pantauan di lapangan, saat ini pekerja mengejar menyelesaikan pemasangan atap gedung utama. Namun kami optimis, pekerjaan itu dapat diselesaikan sampai deadline yang sudah ditetapkan,” katanya.
Ia juga menyampaikan, untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan RS Pratama, pihak perusahaan dari PT Belimbing Sriwijaya diberikan waktu selama 50 hari atau sejak tanggal 26 Desember 2023 hingga 3 Februari 2024. Perpanjangan waktu itu diberikan setelah kontrak proyek RS Pratama itu berakhir pada 25 Desember 2023. Namun progres pekerjaan fisik pembangunan yang baru mereka selesaikan sekitar 90 persen.
“Karena belum selesai, maka diberikan perpanjangan dengan denda berjalan selama 50 hari kalender sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut Jajat menjelaskan, setelah diberikan perpanjangan waktu, pihak kontraktor PT Belimbing Sriwijaya diminta untuk menyelesaikan sisa titik pekerjaan yang belum dilakukan sesuai dengan kontrak yang sudah mereka tandatangani. Meski sekarang pihak kontraktor berjibaku mengejar titik-titik pekerjaan yang belum tuntas.
“Kami tetap optimis, untuk itu kami memberikan perpanjangan waktu sampai 50 hari maksimal dengan denda 1/1.000 dikali nilai kontrak. Jika kita hitung, nilai dendanya mencapai sekitar Rp 150 juta,” bebernya.
Ia menambahkan, dengan denda berjalan terhitung sejak tanggal 26 Desember 2023 hingga 3 Februari 2024, pihak rekanan setuju dengan aturan yang dibuat.
“Mari bersama kita awasi dan sisa pekerjaan dapat mereka selesaikan dengan baik,”ucapnya.
Sebagaimana diketahui pada 2023 Pemkab Mukomuko menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp61 miliar dari pemerintah pusat untuk pembangunan Rumah Sakit Pratama. Dari total anggaran itu, sebanyak Rp 39 miliar dialokasikan untuk pembangunan fisik rumah sakit dan Rp 22 miliar diperuntukan pembelian alat kesehatan.(900)