Bikin Guru Cacat Permanen, Pelaku Divonis 13 Tahun

Pengadilan Negeri Kelas IB Curup menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong, Rabu, 17 Januari 2024. -ARY/BE -

Lebih lanjut Doni menjelaskan, dalam perkara tersebut terdakwa didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP. 

Dimana terdakwa telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya luka berat dan perbuatan tersebut telah terlebih dahulu direncanakan oleh terdakwa serta korban dianiaya saat tengah menjalankan tugasnya yang sah.

Kasus penganiayaan yang dialami oleh Zaharman sendiri terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu saat tengah mengajar olahraga di SMAN 7 Rejang Lebong yang ada di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang.

Batu ketapel mengenai mata sebelah kanan Zaharman. Aksi penganiayaan tersebut bermula saat Zaharman mendapati sejumlah siswa merokok di dalam lingkungan sekolah saat jam belajar. Kemudian Zaharman melakukan tindakan kepada sejumlah siswa tersebut.

Namun, salah satu siswa mengaku kepada orang tuanya bernama Ervan Jaya, kemudian Ervan Jaya mendatangi SMAN 7 Rejang Lebong dan melakukan penganiayaan terhadap Zaharman menggunakan ketapel.

Meskipun sempat kabur beberapa hari, akhirnya Ervan Jaya diantar pihak keluarga menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong pada 5 Agustus 2023 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(251)

 

Tag
Share