Bikin Guru Cacat Permanen, Pelaku Divonis 13 Tahun
Pengadilan Negeri Kelas IB Curup menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong, Rabu, 17 Januari 2024. -ARY/BE -
CURUP, BE - Pengadilan Negeri Kelas IB Curup Kabupaten Rejang Lebong menggelar sidang terhadap terdakwa Ervan Jaya (45) alias Ayot yang melakukan penganiayaan terhadap guru SMAN 7 Rejang Lebong, Zaharman beberapa waktu lalu menggunakan ketapel.
BACA JUGA:Ada 69 TPS Sulit di Seluma, Ini yang Dilakukan KPU
BACA JUGA:“Rebutan” Sidik Anggaran Fiskal, Kepala OPD Akui Ini
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dini Anggraini MH didampingi Hakim Anggota Yongki SH dan Mantiko Soemanda Mochtar SH MKn menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 13 tahun.
Proses persidangan dengan yang dilaksanakan pada Rabu, 17 Januari 2024 tersebut dilaksanakan secara daring dan yang hadir langsung dalam persidangan hanya kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Usai persidangan, Humas PN Kelas IB Curup, Yongki SH menjelaskan bahwa vonis hukuman penjara 13 tahun yang diberikan majelis hakim adalah sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dalam sidang sebelumnya.
"Majelis hakim bisa saja memvonis lebih dari tuntutan yang disampaikan JPU, namun karena berbagai pertimbangan sehingga vonisnya sama dengan tuntutan JPU," sampai Yongki.
Dijelaskan Yongki, beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah terdakwa selama menjalani persidangan selalu bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada majelis hakim.
Sementara untuk pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa adalah dampak dari perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban.
Dimana mata korban mengalami cacat permanen atau kebutaan.
"Atas vonis yang diberikan majelis hakim, terdakwa mengaku menerima atas putusan tersebut," papar Yongki.
Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Doni Hendry Wijaya MH mengaku atas putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa tersebut, pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu meskipun vonis yang diberikan tersebut sama dengan tuntutan yang mereka berikan.
"Vonis yang diberikan majelis hakim ini sama dengan tuntutan, namun kita masih pikir-pikir atas putusan ini dan akan kita sampaikan dengan pimpinan," terang Doni.
Menurut Doni, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut karena kasus yang menjerat terdakwa sendiri sempat menarik perhatian publik dan viral beberapa waktu lalu.