Larangan Knalpot Brong, Satlantas Datangi Bengkel
IRUL/BE DATANGI: Anggota Sat Lantas Polres Kaur saat mendatangi bengkel variasi dan melakukan sosialisasi agar tidak menjual knalpot brong,Rabu (17 Januari).--
BINTUHAN, BE - Guna mewujudkan wilayah Kabupaten Kaur bebas knalpot brong, jajaran Satlantas Polres Kaur terus konsisten memberikan imbauan. Hal ini dibuktikan dengan gencarnya sosialisasi himbauan secara masif kepada masyarakat termasuk mendatangi bengkel variasi motor agar tidak memperjualbelikan knalpot brong, Rabu (17 Januari).
“Kita selalu mengingatkatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Termasuk pemilik bengkel diimbau agar tidak menjual knalpot brong lagi,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H. Eko Budiman SIK MIK Msi KBO Sat Lantas Ipda Sigit Purwanto.
Dikatakan KBO, dimana dalam kegiatan ini ia bersama anggota Sat Lantas Polres Kaur memberikan sosialisasi kepada pemilik bengkel tentang larangan penggunaan knalpot brong. Petugas juga menjelaskan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, baik bagi pengendara, lingkungan, maupun masyarakat sekitar dan juga ini bisa menyebabkan laka lantas.
“Penggunaan knalpot brong atau bising yang tidak sesuai standar pabrikan telah diatur dalam UU. Juga knalpot brong ini dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum,”terangnya.
Ditambahkanya, pihaknya gencar melakukan himbauan kepada para penjual knalpot brong di wilayah Kaur agar tidak menjual lagi. Stok yang masih ada agar disembunyikan atau dimusnahkan karena melanggar aturan. Hal ini sesuai pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3, terkait barang siapa yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar bakal ditindak tegas.
“Disini juga kita terus gencar melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Kaur. Harapan kita kedepan seluruh pengguna sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot brong dan bagi yang masih menggunakan akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.(618)