Tersangka Lepas Rompi Tahanan, Kejari BS Lakukan Ini

RENALD/BE Tersangka LT (44) saat melepas rompi tersangka dibantu Kajari BS Nurul Hidayah SH MH, Kamis (18 Januari 2024).--

KOTA MANNA, BE - Kejari Bengkulu Selatan (BS) berhasil melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Sehingga proses penuntutan kepada tersangka berdasarkan RJ dihentikan pada Rabu (17 Januari 2024) sore sekira pukul 16.30 WIB. 

Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH melalu Kasi Intel Kajari BS, Hendra Catur Putra SH MH tersangka yang mendapatkan RJ tersebut adalah warga Kecamatan Kedurang, berinisial LT (44). Sebelumnya LT menjalani penahanan oleh Polsek Kedurang karena telah melakukan penganiayaan kepada korbannya Mika (34) yang juga merupakan warga Kedurang. 

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum pada tanggal 02 Januari 2024, selanjutnya dilakukan upaya perdamaian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024," ujar Hendra kepada BE, Kamis (18 Januari 2024).

Lebih lanjut, Hendra mengatakan tersangka tersandung hukum setelah berupaya menasehati korban yang sempat ribut dengan adiknya. Namun, karena korban tidak terima, tersangka yang emosi nekat melakukan penganiayaan kepada korban

"Bertempat di rumah RJ Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan di hadapan fasilitator Nandi Rizqi Syahputra SH dan pihak-pihak terkait korban dan tersangka menemukan kesepakatan untuk berdamai," katanya. 

Hendra menjelaskan tercapai kesepakatan perdamaian tersebut dikarenakan tersangka memohon untuk berdamai dengan korban. Tersangka juga mengaku sangat menyesali perbuatannya terhadap korban.

"Tersangka sanggup meminta maaf kepada korban dan korban bersedia berdamai dengan tersangka dan telah memaafkan perbuatan tersangka tanpa meminta apapun kepada tersangka," jelasnya. 

Pada kesempatan itu, Hendra mengatakan alasan utama penuntut umum untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ yang telah memenuhi syarat yang berlaku. Sebab, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dijalani hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun kurungan penjara. 

"Pada hari Rabu (17 Januari 2024) Penuntut Umum melakukan gelar perkara kegiatan RJ tersebut dihadapan pimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan terhadap gelar perkara tersebut disetujui," paparanya. 

Setelah adanya perdamaian di hari yang sama Kajari BS melepas rompi tahanan tersangka LT sebagai tanda bahwa perkara dipulihkan. Pemulihan yang dilakukan oleh tersangka LT dengan meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Bahkan RJ yang telah dilakukan banyak mendapatkan pandangan positif dari masyarakat. (117) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan