Deteksi Pejabat Rekening Gendut, Pemprov Bengkulu Lakukan Ini

Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Bagi pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN, beber Heru, tentu akan ada sanksi yang diterapkan. Jika mengacu pada Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pada Pasal 7 Ayat 4 Huruf i, maka TPP tidak diberikan kepada pegawai yang wajib tetapi belum menyampaikan LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). 

"Tentu ada sanksi, sesuai dengan regulasinya. Kita harap itu tidak terjadi," ungkapnya.

Heru menjelaskan, jika belajar pada tahun lalu, LHKPN tuntas 100 persen dilaporkan. Apalagi saat ini, proses pelaporan lebih mudah dan sederhana dalam mengupload data.

Contohnya, jika memiliki tanah tidak perlu lagi upload sertifikat. Termasuk jika ada rekening tidak perlu lagi mengirimkan rekening korannya. Cukup cantumkan saldo dan rekening bank apa yang digunakan. Nantinya, KPK juga bisa mengakses kekayaan pejabat dalam rekening tersebut. 

"Kemudahan itu sudah diterapkan sejak pandemi Covid-19, untuk mempermudah para wajib lapor LHKPN untuk menyampaikan harta kekayaannya. Jadi segera laporkan sebelum deadline berakhir," tutup Heru. (151)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan