Dua Warga Benteng Ditangkap di BU, Ini Kasusnya
Beginilah kedua pelaku asal Kabupaten Benteng yang mencuri mesin kapal milik nelayan di Kabupaten BU yang berhasil diamankan pihak Satreskrim Polres BU, Jumat (19/1).-APRIZAL/BE -
BENGKULU UTARA, BE - Kedua warga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bernama Juli Putra (24) dan Roiyan Efendi (22) diamankan oleh pihak jajaran Satreskrim Polres BU. Lantaran kedua warga tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit mesin kapal milik Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu (ANTB) Kabupaten BU yang berada di TPI Desa Pasar Palik Kecamatan Air Napal Kabupaten BU, pada 8 Desember 2023 lalu.
BACA JUGA:Investasi di Benteng 2023 Capai Segini
BACA JUGA:Pemdes Talang Empat Bangun Ini
Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ardian Yunnan Saputra STK SIK CPHR CBA dalam press rilisnya, Jumat (19/1) menyampaikan, bahwa penangkapan kedua orang pelaku pencurian tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari pihak ANTB Kabupaten BU terhadap hilangnya 1 unit mesin kapal bertenaga 40 PK tersebut.
"Ya, setelah kita mendapatkan laporan, dalam kurang waktu 24 jam akhirnya kedua pelaku berhasil kita amankan, pada tanggal 18 Januari 2024," ujarnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa kronologis awal dari tindak pidana pencurian tersebut, berawal dari kedua pelaku tersebut pada Jumat 7 Desember 2023 lalu pergi memancing di seputaran TPI Pasar Palik Kecamatan Air Napal sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah memancing kedua pelaku melihat satu unit kapal yang memiliki mesin kapal. Timbul niat pelaku untuk mengambil mesin kapal tersebut dan akhirnya kedua pelaku pulang dari mancing sekitar pukul 18.00 wib. Kemudian sekitar pukul 23.00 Wib kedua pelaku kembali ke TPI dengan tujuan mencuri mesin kapal milik nelayan yang saat itu masih terpasang di kapal yang bersandar.
"Awalnya kedua pelaku ini mancing di TPI. Melihat adanya mesin kapal tersebut timbul niat yang ingin mencuri mesin kapal tersebut yang dilakukan setelah kembali pulang kerumah. Setelah berhasil melepas mesin dari kapal, mesin diangkut menggunakan sepeda motor dari salah satu pelaku," terangnya.
Menurutnya, setelah berhasil mencuri, mesin kapal tersebut diposting ke media sosial oleh kedua pelaku untuk dijual dan kedua pelaku menjual mesin seharga Rp 15 juta. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 363 ayat 1 ke-4E dan atau 362 KUHPidana.
"Aksi pencurian ini terungkap setelah kedua pelaku memposting hasil curiannya tersebut ke Facebook. Dari situ kita dapat mengembangkan dan menangkap kedua pelaku tersebut setelah mengetahui bahwa mesin yang dicuri dijual di wilayah sungai hitam. Atas perbuatan pelaku terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan," tandasnya.
Sementara itu, Ketua ANTB Kabupaten BU Rusman sebelum melaporkan kejadian tersebut pihaknya bersama nelayan melakukan pencarian terhadap kapal milik ANTB Kabupaten BU tersebut. Setelah dilakukan pencarian kapal tersebut ditemukan kurang lebih 1 mil dari tempat kapal bersandar, namun hanya menyisahkan kapal. Sebelumnya mereka berpikir mesin kapal jatuh dan dilakukan pencarian dengan cara menyelam diarea seputaran kapal ditemukan. Akan tetapi tidak ada hasi dan setelah dilakukan pengecekan ternyata mesin kapal diduga telah dicuri yang pada akhirnya pihaknya melakukan pencarian diseluruh wilayah Provinsi Bengkulu dan juga melakukan pengecekan di media facebook. Kemudian ditemukan ada mesin kapal yang identik dijual di media sosial facebook. Lalu pihak ANTB Kabupaten BU melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres BU.
"Awalnya kita sangka tidak dicuri, karena kapal kita hilang. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya kita temukan kurang lebih 1 mil terombang ambing di tengah laut, setelah diperiksa kapal kita tidak memiliki mesin lagi. Sempat dicari, kita pikir mesin kapal lepas, namun tidak ditemukan dan setelah dicek bahwa mesin kapal dicopot. Baru lah kita melakukan pencarian memanfaatkan seluruh anggota ANT yang ada di Provinsi Bengkulu. Yang pada akhirnya ditemui melalui media Facebook dan kita laporkan kejadian tersebut ke Mapolres BU," pungkasnya.(127)