PL Bertato Diciduk Polisi, Ini Dia Kasusnya

RENALD/BE Terduga pelaku penganiayaan FRK (20) yang berhasil diciduk Polres BS.--

KOTA MANNA, BE -  Polres Bengkulu Selatan (BS) membekuk seorang wanita cantik berprofesi sebagai pemandu lagu (PL) di salah satu club house dan karaoke di Kecamatan Manna. Wanita bertato yang diciduk Tim Totaici Sat Reskrim tersebut merupakan warga Kota Bengkulu berinisial FRK (20).  FRK harus berurusan dengan hukum karena telah diduga menganiaya seorang perempuan mud warga asal Kabupaten Rejang Lebong, Biona Fitaloka (21).

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi menyampaikan kepada BE, Sabtu, 20 Januari 2024, “Motifnya karena korban Biona melihat pacarnya dengan tersangka FRK sedang bertengkar. Korban yang ingin melerai justru dapat tindak penganiayaan dari tersangka.'' 

BACA JUGA:Tingkatkan Pengelolaan Pasar Kutau, Sekda Bengkulu Selatan Gelar Rapat Ini

BACA JUGA:Sakit Sejak 2 Tahun Terakhir, Mantan Wabup Benteng Berpulang

Lebih lanjut, Sarmadi mengatakan, penganiayaan yang dialami korban, karena tersangka tidak terima dilerai saat bertikai dengan pacar korban. Kejadian penganiayaan tersebut pada Kamis, 28 Desember 2023, sekitar pukul 04.00 WIB, di parkiran Club House dan Karaoke.

“Karena tidak terima tersangka langsung mencakar muka korban dan juga memukul kepala bagian belakang korban. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Dengan adanya laporan tersebut akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat (19 Januari 2024) sekira pukul 19.00 WIB. Pelaku diamankan di Club Hosue karaoke tempanya bekerja tanpa adanya perlawanan kepada pihak kepolisian.

“Saat ini penahanan terhadap  tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan untuk proses lebih lanjut. Terhadap Tersangka kita terapkan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," terangnya.

Pada kesempatan itu juga Sarmadi meminta bagi masyarakat untuk dapat menyelesaikan masalah tanpa emosi. Sebab, jika tidak dapat menahan emosi dan nekat melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan dapat dikenakan pidana.

“Coba selesaikan semua masalah dengan hati dingin dan pikiran jernih. Jangan sampai mengedepankan emosi karena dapat berbahaya. Jika diperlukan pihak Polisi juga akan selalu siap membantu menengahi masalah jika dibutuhkan,” (117)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan