Tingkatkan Pengelolaan Pasar Kutau, Sekda Bengkulu Selatan Gelar Rapat Ini

RENALD/BE Sekda BS, Sukarni SP MSi saat mengikuti Rakor Pokja PKP BS membahas Pengelolaan Sampah dan Pasar Kutau, Sabtu, 20 Januari 2024. --

KOTA MANNA, BE – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) serius mengelola sampah dan Pasar Kutau. Hal tersebut dibuktikan dengan membahasnya secara intens dan terperinci terkait rumusan rencana pengelolaan Pasar Kutau dan Berendau Kutau. Rapat koordinasi (Rakor) tersebut dibahas bersama Kelompok Kerja (Pokja) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) BS dengan mengundang seluruh elemen dan stakeholder terkait. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukarni SP MSi membuka secara langsung rakor tersebut yang juga dihadiri oleh kepala dinas terkait, diantaranya Kepala Bappeda Litbang, Kepala Dinas (Kadis) PUPR, Kadis PMPTSP, Kadis LHK, serta Kedis Perindagkop. Untuk memaksimalkan rencana yang dianggap penting, rakor tersebut juga dihadiri mengundang Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bengkulu, kabag terkait, Camat Kota Manna dan Lurah Kelurahan Kota Medan, serta pihak lain yang mempunyai keterkaitan terhadap pokok-pokok pembicaraan dalam rakor tersebut. Rakor tersebut digelar di Gedung Pola Bappeda Litbang pada Sabtu  (20 Januari 2024).

“Salah satu poin yang serius dibicarakan adalah terkait peran serta semua stakeholder dalam pengelolaan sampah,” ujar Sukarni.

BACA JUGA:Lima Warga Terserang DBD, Ini Kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur

BACA JUGA:Sakit Sejak 2 Tahun Terakhir, Mantan Wabup Benteng Berpulang

Lebih lanjut, Sukarni menyampaikan selama ini ada anggapan pengelolaan sampah sepenuhnya adalah kewenangan Dinas LHK. Sehingga pada rakor yang telah dilaksanakan dijelaskan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab semua stakeholder termasuk desa dan kelurahan. 

“Sejauh ini sudah ada 6 kelurahan yang konsen untuk melakukan pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing, yang dikelola melalu pembiayaan dana kelurahan untuk pembelian motor roda tiga sekaligus operasional tim sebagai armada pengangkut sampah di wilayah Kelurahannya masing-masing,” sampainya.

Sukarni juga menjelaskan, kewenangan dan rencana pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Kutau dan rumusan pembentukan pengelolaan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT), serta penyampaian konsep terhadap pengelolaan sampah secara keseluruhan di BS memang menjadi permasalahan serius. Sebab, masalah tersebut memang harus segara mendapatkan solusinya. 

“Untuk pengelolaan Pasar Kutau nantinya menjadi Pasar Tradisional Modern (PTM) sehingga harus dilaksanakan dengan pengelolaan khusus. Sebab selama ini hanya dengan kontrak personal dan dengan beban yang semakin besar. Maka sistem kontrak pengelolaannya harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang benar,” jelasnya.

Pengelolaan sampah di Pasar Kutau manajemennya juga sudah harus di revitalisasi kembali. Sebab, dalam pengelolaan sampah di Pasar Kutau dan Kota Medan pada umumnya dapat terpadu dengan pengelolaan pasar agar dapat bersih dan sehat. Sedangkan terkait IPLT Sekda mengatakan, Pemkab BS  telah mengakuisisi mobil tinja melalui pengadaan pada tahun anggaran 2023 dan juga telah menata manajemennya agar dapat berfungsi maksimal. 

“Jadi rakor ini menunjukkan keseriusan Pemkab Bengkulu Selatan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pasar dan sampah. Dengan pengelolaan dan manajeman yang baik, maka kedepannya nanti Bengkulu Selatan akan mempunyai pasar tradisional modern yang bersih, aman dan sehat,” pungkasnya. (117)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan