Aniaya Istri, Pria Ini Diciduk Polisi, Begini Kejadiannya

Pelaku KDRT di BS diciduk-Renald/Bengkulu Ekspress-

Saat dibekuk, pelaku tidak memberi perlawanan dan telah digiring ke Mako Polres BS. Hal tersebut dilakukan untuk penyidikan lebih jauh untuk pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Tersangka dijerat pasal 5 huruf A Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan