Aniaya Istri, Pria Ini Diciduk Polisi, Begini Kejadiannya
Editor: Asrianto
|
Selasa , 23 Jan 2024 - 07:03
Pelaku KDRT di BS diciduk-Renald/Bengkulu Ekspress-
Saat dibekuk, pelaku tidak memberi perlawanan dan telah digiring ke Mako Polres BS. Hal tersebut dilakukan untuk penyidikan lebih jauh untuk pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat pasal 5 huruf A Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya. (Renald)