Lebong Konsultasi ke Kemenpan dan RB, Terkait Persoalan Ini

Konsultasi: DPMPTSP Kabupaten Lebong berkonsultasi ke Kemenpan-RB terkait catatan BPK RI atas hasil penilaian MPP.-IST/BE-

LEBONG, BE – Adanya catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja atas penyelenggaraan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui DPMPTSP  langsung berkonsultasi  Kemenpan dan RB untuk menindaklanjuti atas catatan yang diterima sebelumnya.

 Kepala DPMPTS Kabupaten Lebong, Hj Nelawati SP MM mengatakan, bahwa dari beberapa catatan dari BPK RI Perwakilan Bengkulu untuk MPP memang mendapatkan beberapa catatan. Seperti belum bisa melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) secara mandiri, karena MPP  sudah akan masuk 1 tahun mulai beroperasi.

“Itu salah satu catatan yang sebelumnya diberikan,” sampainya, Selasa (23/01).

Terkait catatan yang diberikan, ucap Nelawati, pihaknya secara langsung mengunjungi Kemenpan dan RB untuk berkonsultasi terkait monev. Karena MPP memang belum dimonev maupun memonev diri sendiri. Sehingga dari pihak Kemenpan dan RB memberikan arahan atau masukan apa yang harus dilakukan.

“Termasuk jika tidak ada halangan pada bulan Mei mendatang dari pihak kementerian yang akan melakukan monev ke Kabupaten Lebong,” jelasnya.

BACA JUGA:Kuatkan Wawasan Kebangsaan Anak Muda, Anggota MPR RI Sosialisasi Wawasan Empat Pilar Di Daerah Ini

BACA JUGA:Kapolres Minta Semua PPK Dipasang CCTV, Ini Kegunaannya

Lanjut Nelawati, untuk monev  tersebut yang dilakukan oleh pemerintah daerah memang untuk tahun-tahun sebelumnya monev dilakukan setelah 2 tahun berdirinya satu lembaga atau OPD atau yang lainnya. Termasuk berdirinya MPP, namun ada aturan baru bahwa untuk monev dilakukan setelah 1 tahun berdiri.

“Jadi dari arahan pihak kementerian, maka kita akan melakukan monev terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain itu, ucap Nelawati, pihaknya juga menyampaikan terkait perjanjian kerja sama (PKS) dengan OPD di lingkup Pemkab Lebong serta OPD vertikal yang sebelumnya telah dilakukan, apakah masih harus dilakukan perpanjangan atau tidak.

“Termasuk pihak-pihak yang sudah melakukan PKS, akan tetapi belum aktif membuka stan atau pelayanan di MPP,” ucapnya.

Masih kata Nelawati, dari hasil konsultasi yang dilakukan pihaknya  diharapkan apa yang menjadi catatan dari BPK RI Perwakilan Bengkulu.  Kemudian  secepatnya semuanya bisa ditindaklanjuti, sehingga kedepan tidak ada lagi catatan dan nantinay MPP Lebong bisa maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Hasil dari konsultasi yang kita lakukan akan kita laksanakan di Kabupaten Lebong,” tuturnya.(614)

 

Tag
Share