Harian Bengkulu Ekspress

17 Pengelola Pasar di Mukomuko Ditegur

Disperindagkop Mukomuko surati pengelola pasar dengan tujuan agar menyetorkan rertibusi ke kas daerah. -IST/BE -

Harianbengkuluekspress.id – Sebanyak 17 pengelola pasar yang tersebar di Kabupaten Mukomuko ditegur Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Mukomuko melalui surat tertulis.  Karena pengelola pasar belum menyetorkan kewajiban retribusi ke kas daerah.

“Teguran surat pertama sudah dan kali ini surat kedua kita layangkan,” tegas Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Safriadi SH. 

BACA JUGA: Warga di Benteng Kumpulkan Donasi untuk Beli Ambulans

BACA JUGA: Penerima Bantuan Revitalisasi Sekolah di Benteng Bertambah

Ia menyebutkan, bahwa kewajiban pembayaran retribusi sudah jelas tertuang dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan pengelola pasar. Tidak ada alasan untuk menunda, apalagi sampai tidak menyetorkan sama sekali. Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Selain berdampak pada realisasi PAD, juga menunjukkan lemahnya kepatuhan pengelola terhadap komitmen yang telah disepakati bersama. Disperindagkop memberi ruang kepada pengelola untuk mulai menyetor secara bertahap. Setoran tidak harus menunggu penuh sesuai target, namun minimal sudah ada realisasi yang masuk ke kas daerah sebagai bentuk tanggung jawab. Kendati demikian, pihaknya tetap optimis target PAD dari sektor retribusi pasar tahun 2026 bisa tercapai. Namun, hal itu sangat bergantung pada keseriusan pengelola dalam menjalankan kewajibannya. 

“Tahun 2026 ini target dari retribusi pasar sebesar Rp 250 juta dan sumbernya dari 17 pasar yang dikelola pihak ketiga,” ungkapnya.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan