Terdapat 12 TPS Sulit di Mukomuko, Ini Nama TPS-nya

Foto 1. Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi --

harianbengkuluekspress.bacakoran.co– Dari 585 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 151 desa dan kelurahan di 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko,  terdapat 12 TPS yang dinilai sulit. “Hasil tinjauan kita bersama pihak-pihak terkait lainnya, hanya 12 TPS yang dinilai sulit,” sampai Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Deny Setiabudi, Selasa (23/1). 

Menurutnya, belasan TPS sulit itu ada 2 TPS di wilayah Kecamatan Teramang Jaya dan 10 TPS di Kecamatan Malin Deman. Diakuinya,  KPU telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk persiapan distribusi logistik khususnya untuk TPS sulit.

“Koordinasi dilakukan jauh-jauh hari dan akan berkoordinasi menjelang logistik nantinya akan didistribusikan. Dengan pertimbangan cuaca yang sudah mulai memasuki musim penghujan, sehingga persiapan untuk distribusi harus dilakukan lebih awal,” katanya. 

Disampaikan Deny, belasan TPS sulit itu dengan kriteria diantaranya jarak yang jauh, akses jalan masih tanah  dan jika hujan licin. Termasuk ada TPS yang berada lebih jauh dan akan menyebrangi sungai. Namun TPS sulit itu solusinya sudah ada, contohnya akan ada jalan alternatif dan solusi lainnya.

“Solusi-solusi akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait lainnya. Yang jelas hingga saat ini sudah dipetakan. Ketika pendistribusian logistik nantinya tidak ada halangan dan tiba di lokasi tepat waktu,” lanjutnya.

 

/Satu TPS Satu Alat Bantu

 

Sementara itu, berbagai persiapan dilakukan penyelenggara untuk mensukseskan Pemilihan umum (Pemilu) Februari 2024 mendatang. Salah satunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko menyiapkan alat bantu untuk memilih bagi tunanetra satu TPS satu alat bantu.

“Di Kabupaten Mukomuko sebanyak 585 TPS. Alat bantu berupa braille untuk tunanetra kita siapkan satu per TPS atau seluruh TPS ada alat bantu disiapkan,” ujar Komisioner Divisi Perencanaan, Data, Informasi KPU Mukomuko, Misbahul Amri, Selasa (23/1). 

Ia menjelaskan, untuk alat bantu bagi penyandang tunanetra hanya diperuntukkan memilih presiden dan wakil presiden. Sedangkan untuk pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten, para pemilih tunanetra ada didampingi.

“Pemilih yang bersangkutan didampingi oleh keluarga atau tetangga yang dipercayai warga yang bersangkutan, nanti ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bagi pendampingnya nantinya di TPS,” bebernya. 

Misbahul menyampaikan, KPU Mukomuko  tidak menyediakan TPS khusus bagi penyandang disabilitas. Akan tetapi pihaknya memberikan pelayanan khusus untuk penyandang disabilitas lainnya.

“Kami akan memberikan pelayanan khusus untuk penyandang disabilitas lainnya  dengan kita mendatangi penyandang disabilitas atau penyandang disabilitas tidak perlu antre, untuk melakukan pencoblosan mendatang,” katanya. 

Tag
Share