Kejari Bekali Kades Lewat Program Jaksa Jaga Desa
RENALD/BE JAKSA JAGA DESA: Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menggelar penerangan hukum melalui Program Jaksa Jaga Desa yang diikuti kepala desa se-Kabupaten Bengkulu Selatan di Aula Bappeda Litbang, Selasa 21 Juli 2026.--
Harianbengkuluekspress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa melalui Program Jaksa Jaga Desa. Program ini diwujudkan dengan kegiatan penerangan hukum yang diikuti kepala desa se-Kabupaten Bengkulu Selatan di Aula Bappeda Litbang Bengkulu Selatan, Selasa 21 Juli 2026 mulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Mohammad Rifani Agustam, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif Kejari menyikapi masih adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Menurut Rifani, sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan memiliki tugas dan fungsi memberikan penerangan hukum agar aparatur desa memahami aturan dalam pengelolaan keuangan desa sehingga dapat meminimalisir potensi pelanggaran.
"Kegiatan ini berawal dari masih adanya pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Karena itu kami memberikan penerangan hukum kepada seluruh kepala desa agar memahami aturan yang berlaku dalam pengelolaan anggaran desa," ujar Rifani.
BACA JUGA:Antisipasi Ancaman, Polres Kaur Gelar Simulasi Mako
BACA JUGA: Pemkab BU Siapkan Arah Pembangunan Pariwisata
Ia menjelaskan, melalui Program Jaksa Jaga Desa, para kepala desa diberikan pembekalan mengenai pentingnya pengelolaan DD dan ADD secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pemahaman tersebut, diharapkan pelaksanaan seluruh program pembangunan desa dapat berjalan sesuai aturan, sehingga tidak lagi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Harapan kami ke depan tidak ada lagi laporan terkait penyalahgunaan DD maupun ADD. Seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran desa harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Rifani menambahkan, kegiatan penerangan hukum tersebut mendapat sambutan positif dari pemerintah desa. Dari total 142 desa di Kabupaten Bengkulu Selatan, lebih dari 90 persen kepala desa hadir dan mengikuti kegiatan dengan antusias hingga selesai.
Menurutnya, tingginya partisipasi peserta menunjukkan komitmen pemerintah desa untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. (Renald)