Rugikan Negara Rp 1,22 Miliar, Ketua dan Bendahara PNPM di BU Tersangka
Editor: Dendi Supriadi
|
Rabu , 24 Jan 2024 - 21:43
![](https://harianbengkuluekspress.bacakoran.co/upload/3b185e4fe42c3271e1b42266df578b6b.jpg)
Kejari BU menetapkan 2 tersangka kasus korupsi PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Air Napal Kabupaten BU tahun 2014-2019, Rabu, 24 Januari 2024.-APRIZAL/BE -
"Atas penetapan kedua tersangka ini. Keduanya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," pungkasnya.(aprizal)