Harian Bengkulu Ekspress

Pemkab Lebong Segera Terapkan Perda CSR

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Dr H Syarifudin SSos MSi --

Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong segera akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tanggung jawab sosial lingkungan badan usaha atau Corporate Social Responsibility (CSR) dalam hal ini pelaporan dan penyaluran CSR.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Dr H Syarifudin SSos MSi mengatakan, bahwa sebelumnya terkait Raperda tanggung jawab sosial lingkungan badan usaha telah dibahas dan disepakati oleh DPRD Kabupaten Lebong disahkan menjadi Perda.

“Raperda yang sebelumnya diajukan telah disahkan menjadi Perda,” Sampainya, Minggu 26 Juli 2026.

Lanjut Sekda, selama ini untuk CSR dari 11 perusahaan yang telah tercatat dalam keanggotaaan forum CSR di Kabupaten Lebong, masih menunggunakan Perda yang lama dan penyaluran CSR sifatnya masih sukarela dan hanya 2 perusahaan yaitu Bank Bengkulu dan PT PGE Hululais yang melapor secara rutin.

“Sementara 9 perusahaan, jangankan menyalurkan CSR, melapor saja tidak,” tuturnya.

 

BACA JUGA: Febrie Tak Pakai Rompi dan Borgol Saat Ditahan, Ini Jawaban Kuasa Hukumnya

BACA JUGA:Kemenag Perkuat Pembelajaran Agama Berbasis Teknologi Untuk Guru PAI

Masih kata Sekda, dengan disahkannya Perda baru terkait penyaluran CSR nantinya seluruh perusahaan memiliki tanggungjawab yang sama terkait kewajiban menyalurkan CSR dan melaporkan kepada Pemkab Lebong.

“Itu yang nantinya ditekankan dari Perda yang baru ini,” jelasnya.

Ditambahkan Sekda, nantinya dengan adnaya Perda yang baru ini maka bisa mengajak bersama-sama bagi perusahaan, untuk membangun Kabupaten Lebong dalam hal ini menyalurkan dana CSR yang menjadi kewajiban mereka.

“Jadi nantinya perusahaan tidak lagi diam apalagi tidak menyalurkan CSRnya,” tegasnya.

Nantinya ucap Sekda, dengan disahkannya Perda terkait tanggung jawab sosial lingkungan badan usaha, Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk meminta perusahaan menyalurkan dan melaporkan CSR, jika tidak bisa menjadi bahan melakukan gugatan jika hal tersebut tidak dilakukan pihak perusahaan.

“Kawan-kawan media bisa ikut memonitor dalam penyaluran CSR,” tutupnya.(erik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan