Waspada Pil Samcodin Ilegal, Ini Kata Kepala BPOM Bengkulu

Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram SSi Apt.--

BENGKULU, BE - Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Bengkulu, telah mengeluarkan peringatan serius kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran pil Samcodin ilegal pada 2024 ini. Masyarakat diminta agar segera melapor ke Kantor Polisi setempat apabila menemukan ada oknum yang mencoba menjual pil berbahaya tersebut di wilayah desa.

Kepala Balai POM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram mengatakan, pil Samcodin merupakan obat yang sering disalahgunakan oleh masyarakat. Kehadirannya di pasaran sangat meresahkan dan berpotensi membahayakan kesehatan yang mengonsumsinya tanpa pengawasan medis yang tepat.

"Peredaran pil Samcodin telah menjadi perhatian serius bagi kami. Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang. Pil Samcodin ini dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis yang tepat," kata Yogi, Rabu 24 Januari 2024.

Beberapa gejala yang mungkin timbul akibat mengonsumsi pil Samcodin antara lain mual, muntah, sakit kepala berat, tekanan darah tinggi, dan bahkan gangguan pada sistem saraf pusat. Oleh karena itu, Balai POM Bengkulu mengingatkan agar masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi obat jenis ini.

BACA JUGA:Progres Jalan Tinggi Air Capai 68 Persen

BACA JUGA:Tindaklanjuti LHP, Bupati Optimis WTP

"Kami sangat prihatin dengan maraknya peredaran pil Samcodin di desa-desa. Kami bersama pihak kepolisian akan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku yang terbukti menjual obat ilegal ini. Segera laporkan jika ada informasi mengenai peredaran pil Samcodin agar kita dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat," tambahnya.

Balai POM Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi obat. Sebaiknya, konsultasikan terlebih dahulu dengan tenaga medis atau apoteker yang terpercaya sebelum menggunakan suatu obat, terutama jika obat tersebut tidak memiliki izin edar resmi dan tidak dikenal secara luas oleh masyarakat umum.

"Kami imbau agar tetap berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi obat. Sebaiknya, konsultasikan terlebih dahulu dengan tenaga medis atau apoteker yang terpercaya sebelum menggunakan suatu obat," tuturnya.

Dalam upaya memberantas peredaran pil Samcodin, Balai POM Bengkulu bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi obat di wilayah Bengkulu. Mereka berharap agar masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan informasi yang relevan agar penanganan kasus ini dapat dilakukan dengan lebih efektif dan tepat sasaran.

BACA JUGA:Waka DPRD Siap Kawal Dana Pendidikan, Ini Dia Pernyataannya

"Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan informasi yang relevan jika menemukan pil Samcodin beredar di masyarakat," pungkasnya.

Dalam kutipan terpisah, Gubernur Bengkulu Prof Dr Rohidin Mersyah MMA menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran pil Samcodin. Oleh sebab itu, masyarakat jangan ragu melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan peredaran pil Samcodin di Bengkulu.

"Kami mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib jika menemui adanya oknum yang menjual pil Samcodin. Dengan bantuan dan kerja sama masyarakat maka dapat menghentikan peredaran obat ini dan melindungi kesehatan publik," tutupnya. (Rewa Yoke)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan