Progres Jalan Tinggi Air Capai 68 Persen

Proyek pembangunan jalan Tinggi Air-Pancur Negara--

IRUL/BE

JALAN: Proyek jalan Tinggi Air Kecamatan Tanjung Kemuning yang sudah masuk progres 68 persen, Rabu (24 Januari).

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Proyek pembangunan jalan Tinggi Air-Pancur Negara Kecamatan Tanjung Kemuning dan Rigangan Ulak Agung Kecamatan Kelam yang dikerjakan CV Swakarsa Multi Jaya dan CV Ara Sukses Makmur dengan dana sebesar Rp 25,6 miliar itu, telah mencapai 68 persen.

Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kabupaten Kaur optimistis pengerjaan proyek tersebut bisa rampung pada pertengahan Februari 2024 sesuai dengan kontrak kerja.

“Untuk pengerjaan proyek jalan Tinggi Ari yang dikerjakan CV Swakarsa kini sudah 68 persen atau tinggal sekitar lima kilo lagi yang belum, kini tinggal pengecoran aspal,” kata Kepala Dinas PU PR Kaur Guntur Akhiri ST saat ditemui di ruang kerjanya,Rabu (24/1).

BACA JUGA:Tindaklanjuti LHP, Bupati Optimis WTP

BACA JUGA:Waka DPRD Siap Kawal Dana Pendidikan, Ini Dia Pernyataannya

Dikatakan Guntur , dimana pihak kontraktor CV Swakarsa bukan diberikan perpanjangan, namun diberi kesempatan atau addendum selama 50 hari ini untuk merampungkan proyek yang menelan dana Rp 25,6 miliar tersebut, juga yang bersangkutan  dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) perhari.

Namun ia mengingatkan, bahwa bentuknya bukan penalti, melainkan pemberlakukan denda kepada kontraktor sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Yang bersangkutan ini bukan kita berikan perpanjangan, tapi ini kesempatan. Jadi kalau perpanjangan itu tidak ada dendanya, tapi kalau kesempatan atau adendum itu ada denda satu permil per hari,”terangnya.

Ditambahkannya, pihaknya tetap optimis pihak kontraktor bisa menyelesaikan proyek jalan itu tepat waktu. Namun jika jika sampai tanggal yang ditetapkan kontraktor tak juga bisa menyelesaikan proyek yang mereka kerjakan, maka Pemkab Kaur bisa melakukan pemutusan kontrak. Bila hal itu terjadi, maka kontraktor akan masuk dalam daftar hitam, dan tidak boleh lagi mengikuti lelang.

“Kalau tidak selesai dengan waktu yang kita berikan ini nanti pihak kontraktor akan evaluasi dan juga bisa kita berikan kesempatan sesuai kebutuhan kondisi lapangan. Terkait atau tidaknya dipakai kontraktor ini kita lihat saja nanti,”tandasnya.(Khairullah)

Tag
Share