Beli Rumah di Bawah Rp 2 M Pajaknya Gratis, Begini Ketentuannya
pajak pembelian rumah dibawah Rp 2 M ditanggung pemerintah-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - Kabar gembira bagi anda yang akan membeli rumah. Pasanya, Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan kebijakan insentif untuk pembelian properti.
Insentif itu berupa PPN yang ditanggung pemerintah 100% untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.
BACA JUGA: Putih Telur, Ini Khasiatnya Bagi Kesehatan
BACA JUGA: Meluluhkan Hati Orang yang Kita Cintai, Sebut Namanya Dalam Doa ini
"Pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar," katanya.
Airlangga menjelaskan PPN rumah baru di bawah Rp 2 miliar ditanggung pemerintah 100% hingga Juni tahun depan. Setelahnya, pemerintah hanya menanggung PPN sebesar 50% saja.
"Ini akan berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan. Sesudah bulan Juni 50% ditanggung pemerintah," ujar Airlangga.
Bukan cuma bantuan PPN, masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR, pemerintah memberikan insentif untuk pengurusan administrasi rumah baru mulai dari BPHTB dan lain-lain senilai Rp 4 juta. Ini berlaku hingga tahun 2024.
"Untuk MBR diberi bantuan administratif, kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan lain-lain itu kan Rp 13,3 juta, pemerintah akan kontribusi Rp 4 juta ini akan sampai tahun 2024," ujarnya. (*)