Duuuh, Pembentukan Tim Pencegahan dan Penaganan Kekerasan di Sekolah Rendah, Jumlahnya Baru Segini
Editor: Endang S
|
Sabtu , 27 Jan 2024 - 11:51
Kemendikbudristek ajak satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penaganan Kekerasan--
- Mengunggah dokumen surat keputusan TPPK di portal PPKS
- Melihat rekapitulasi isian TPPK di dasbor portal PPKSP.
Kemdikbudristek memberikan batasan waktu Pembentukan TPPK di satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA,SMK dan SLB paling lambat 4 Februari 2024.
Sedangkan untuk jenjang PAUD dan kesetaraan, paling lambat hingga 4 Agustus 2024. (**)