Kerugian Asrama Haji Tersisa Rp 488 Juta, Belum Ada Penambahan Pengembalian Baru

DOK/BE Dua terdakwa korupsi Asrama Haji, Panca Saudara dan Suharyanto setelah mengikuti sidang di PN Tipikor Bengkulu. Kerugian Asrama Haji Tersisa Rp 488 Juta--

Harianbengkukuekspressbacakoran.co - Sidang perkara dugaan korupsi  proyek Asrama Haji tahap I Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2020, dalam waktu dekat memasuki agenda penuntutan. Hanya saja, kerugian negara korupsi tersebut belum seluruhnya pulih. Dari total kerugian negara Rp 1,28 miliar, kerugian negara yang dikembalikan baru sekitar 700 juta. Masih tersisa Rp 488,5 juta lagi. 

Dua orang terdakwa yang saat ini tengah menjalani persidangan, Suharyanto mantan Direktur Cabang PT Bahana Krida Nusantara (BKN) dan Panca Saudara makelar proyek mengembalikan Rp 470 juta. Selain dua terdakwa itu, beberapa pihak yang mengembalikan diantaranya saksi Ma mengembalikan Rp 200 juta, saksi Wa Rp 75 juta dan saksi Mr Rp 53 juta. 

"Belum ada penambahan pengembalian kerugian negara. Kami berharap ada itikad baik untuk mengembalikan seluruh kerugian negara," ujar Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo.

Pada sidang lanjutan beberapa waktu lalu, muncul fakta baru. Fakta baru tersebut, diduga ada orang lain yang punya peran cukup besar pada korupsi Asrama Haji. Jaksa akan melakukan pengembangan, atau menunggu keputusan dari majelis hakim. Apakah ada perintah untuk menindak lanjuti fakta sidang tersebut.

BACA JUGA:Tahun Ini, Paud Harus Terakreditasi 100 Persen

BACA JUGA:Tiga Kasat dan 2 Kapolsek Diganti, Ini Nama-namanya

"Fakta baru yang muncul di persidangan akan dilakukan pengembangan," jelas jaksa Pidsus Kejati Bengkulu, Heru Subekti.

Perkara tersebut mendudukkan dua terdakwa yakni Suharyanto mantan Direktur Cabang PT Bahana Krida Nusantara (BKN) dan Panca Saudara diduga selaku makelar proyek dalam kasus tersebut. Sidang masih akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi pekan depan. 

Total kerugian proyek korupsi Asrama Haji Rp 1,28 miliar. Dari total kerugian negara itu, dua tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan proyek telah mengembalikan. Dari kerugian itu, jumlah kerugian  yang sudah dikembalikan sekitar Rp 800 juta. Rincian kerugian negara yang dikembalikan, diantaranya, dari tersangka SU Rp 450 juta, tersangka PS Rp 20 juta, saksi berinisial M Rp 200 juta, saksi berinisial W Rp 75 juta dan saksi berinisial MT Rp 53 juta. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan