Pembentukan BLUD 3 OPD di BU Dipercepat, Ini Target Waktunya
Sekda BU, Fitriyansyah SSTp MSi --
harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) akan mempercepat proses pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di 3 OPD yang tidak dapat memungut retribusi lagi pada pelayanan laboratorium uji kadar air di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tera ulang timbang di UPTD Metrologi Dinas Perdagangan (Disdag) dan uji KIR kendaraan dinas Perhubungan (Dishub). Sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tahun 2022.
"Ya, terkait dengan hal tersebut kita (Pemkab BU), akan cepat memprosesnya, agar 3 OPD tersebut dapat kembali dapat memungut retribusi," ujar Sekda BU, Fitriyansyah SSTp MSi, Senin 29 Januari 2024.
Sekda menambahkan, bahwa pihaknya telah menerima pengajuan untuk pembentukan BLUD dari ke 3 OPD tersebut dan saat ini masih dalam proses pembahasan. Ditambah lagi dalam pembentukan BLUD Pemkab BU telah memiliki dasar yakni dengan adanya Perda tentang pajak dan retribusi daerah yang telah disahkannya pada tahun 2023 lalu.
"Sudah kita terima usulan dari ketiga OPD tersebut, dan saat ini dalam proses pembahasan serta kajiannya. Apalagi kita juga telah memiliki dasar dengan adanya Perda pajak dan retribusi daerah," terangnya.
BACA JUGA:Bapang Beras 10 Kg di BU Disalurkan Awal Bulan Ini
BACA JUGA: Telkomsel Umumkan Pemenang Undian Berhadiah 5 Mobil Mewah, Cek di Sini
Lebih lanjut Sekda menyampaikan, bahwa Pemkab BU akan selalu siap dan mendorong terhadap pembentukan BLUD ini.
"Mudah-mudahan ini dapat segera terealisasi pada tahun ini juga," pungkasnya.(Afrizal)