Mantan Ketua KONI Sidang Perdana, Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Dana Ini
RIZKY/BE Sidang dakwaan kasus dana hibah KONI Kepahiang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 29 Januari 2024. Terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Curup.--
BENGKULU, BE - Mantan Ketua KONI Kabupaten Kepahiang, periode 2021-2022, Andreano Trovilian menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kepahiang di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 29 Januari 2024. Sidang tersebut berlangsung secara virtual, terdakwa Andreano mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Curup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, Rezeky Akbar Fernando SH mengatakan, terdakwa Andre didakwa pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b dalam dakwaan Primair. Kemudian dakwaan subsidair pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Untuk pasal yang didakwakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Terdakwa belum bisa dihadirkan ke persidangan karena ada aturan dari Kemenkumham terkait pemilihan umum. Terdakwa belum bisa dipindahkan karena masih tercatat menjadi pemilih di Rejang Lebong. Setelah pemilu selesai baru bisa dipindahkan ke Bengkulu," jelas JPU.
Perbuatan terdakwa merugikan negara Rp 156 juta dari total anggaran dana hibah Rp 400 juta. Kerugian negara itu berasal dari pertanggungjawaban realisasi belanja fiktif pada program peningkatan seragam/perlengkapan sekretariat kantor pelayananan administrasi, pelantikan KONI dan program peningkatan SDM tahun anggaran 2021/2022. Bahkan ada mark up perjalanan dinas Rp 15 juta, kegiatan tersebut sama sekali tidak ada, tetapi dibuat ada dalam Spj. Kegiatan fiktif lain seperti belanja alat tulis dan kantor, makan minum rapat dan kegiatan, dokumentasi, spanduk, kaos seragam, perjalanan dinas luar daerah, perjalanan dinas dalam daerah dan bantuan pengurus KONI.
"Kerugian negara berdasarkan audit Rp 156 juta. Item itu di sekretariat KONI, dananya pada 2021 dan 2022. Dalam dakwaan Spj fiktif dan tidak senyatanya," imbuhnya.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan sehingga hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pembuktian pada Senin pekan depan. Pada kasus tersebut, Andreano telah mengembalikan kerugian negara Rp 156 juta sekira bulan Desember 2023 lalu. Pada sidang selanjutnya, jaksa akan menghadirkan saksi yang merupakan pegawai KONI Kepahiang.(Rizki)