Kejari Seluma Limpahkan Berkas ke PN Tipikor Bengkulu
JEFRYY/BE Jaksa BTT saat melimpahkan berkas 12 tersangka ke PN Tipikor Bengkulu.--
Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Usai dinyatakan lengkap dan telah menyelesaikan 12 dakwaan atas dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipidkor) Bengkulu, Senin siang ini (29/1).
“Saat ini berkas 12 terdakwa sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk penjadwalan sidang,” tegas Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni SH MH kepada wartawan.
Diterangkan, saat ini PN Tipikor Bengkulu telah meregister dakwaan beserta barang bukti.
Sehingga kedepannya Jaksa Penuntut hanya menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang dalam kasus dugaan korupsi BTT Seluma siap untuk disidangkan.
BACA JUGA:Soleh Jabat Kakan Kemenag Kaur, yang Lama Pindah ke Sini
BACA JUGA:UNIB Siapkan Kuota 6.010 Mahasiswa Baru, Berikut Rinciannya
Ditambahkan, walau berkas telah dilimpahkan, namun pihaknya masih menunggu itikad baik 12 terdakwa BTT Seluma ini untuk mengembalikan kerugian negara. Sebab sampai saat ini kerugian negara realisasi BTT 2022 ini masih menyisakan Rp 500 juta lagi.
"Masih kita tunggu itikad baik 12 terdakwa BTT untuk mengembalikan KN. Dari total KN Rp 1,5 Miliar, saat ini masih menyisahkan Rp 500 juta lagi," pungkasnya. (Jefrianto)