Waspada Hama dan Penyakit, Ini Pesan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan
Dok/BE Tanaman sawah rentan terserang hama dan penyakit.--
Ia mengatakan, dengan adanya AUTP, petani yang terkena musibah banjir atau kekeringan bisa mendapatkan ganti rugi. Dimana petani cukup membayar premi sebesar 36 ribu per hektar per musim.
BACA JUGA:Anggaran Perbaikan Traffic Light di Kota Bengkulu Minim, Ini Kata Kadis Perhubungan
"Dengan membayar premi hanya Rp 36 ribu/ha/musim, petani yang sawahnya terkena bencana banjir, kekeringan dan serangan hama dapat ganti sebesar Rp 6 juta/ha," ungkapnya.
Ia berharap, dengan harga premi yang sangat murah petani padi bisa menjadi peserta AUTP. Pihaknya telah melakukan beberapa upaya dalam mendongkrak minat para petani untuk terdaftar AUTP. Namun setiap tahun lahan yang terdaftar masih sedikit.
"Padahal kuotanya setiap tahun tidak terbatas. Jadi, untuk lahan yang hendak didaftarkan AUTP tidak terbatas. Misalnya 1.000 hektare, bisa," tutupnya.(Rewa Yoke)