Dana Stunting Rp 5,7 Miliar Tumpang Tindih, Begini Pengakuan OPD Penerima

Bupati Seluma Erwin Octavian SE memberikan reward kepada desa yang berhasil menurunkan angka stanting beberapa waktu lalu. -Jefryy/BE -

Harianbengkuluekspress.bacakoran,co - Aparat Penegak Hukum (APH) terus mengusut dugaan penyelewengan dana insentif fiskal stunting di Kabupaten Seluma sebesar Rp 5,7 Miliar. 

Terbaru terkuak bahwa dana tersebut terkesan sengaja ada permainan. Pasalnya, sebagian besar kegiatan yang di OPD selaku penerima dana, tidak ada dalam program kegiatan penangan kasus stunting.

Sebab, kegiatan yang dilaksanakan melalui anggaran insentif fiskal stunting ini, semua telah dianggarkan di APBD dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemkab Seluma.

Delapan dinas atau OPD yang menerima anggaran, mayoritas menyampaikan bahwa anggaran yang masuk dalam item realisasi dana insentif fiskal stunting semua telah tersedia dalam DAU.

BACA JUGA:Hujan Deras, Satlantas Pantau Titik Rawan Bencana, Ini Temuannya

BACA JUGA:Elak Genangan Air, Avanza Hantam Vario. Begini Akibatnya

"Kalau kami di Dinsos anggarannya telah dianggarkan di DAU. Yang item kegiatannya adalah pengembangan sumber kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat kewenangan kabupaten/kota," jelas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seluma, Elian Suandi MSi kepada BE. 

Hal senada juga disampaikan Kadis Perkimhub, Erlan Suadi. Erlan menyampaikan bahwa rehab rumah tak layak huni (RTLH) anggarannya bersumber dari APBN dan APBD. Dan pekerjaan telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober lalu.

"Rehab RTLH semua telah kita tuntaskan di bulan Oktober. Untuk anggarannya, kita dapat dari APBN Satker Perumahan dan APBD Seluma tahun 2023," terang Erlan. 

Lebih buruknya lagi, pada Dinas PUPR selaku penerima sudah menyelesaikan pekerjaan sarana dan prasarana air bersih. Dimana anggaran pekerjaan ini telah ada di APBD murni tahun 2023. Bukan melalui anggran insentif fiskal stunting 2023.

BACA JUGA:Pemilu, Netralitas Polri Harga Mati! Dirlantas Polda Bengkulu Tegas Ini

“Jelas saat diperiksa dan dimintai keterangan, jelas-jelas dipertegas jika kegiatan PUPR sarana dan prasarana air bersih sudah ada anggran dari APBD murni,” sampai Kabid Bina Marga, Emsuadi beberapa hari lalu.

Dugaan penyelewengan dana insentif fiskal stunting Rp 5,7 Miliar yang diterima dari Kemenkeu tahun 2023 mulai terlihat jelas dan semakin menguat terjadi penyimpangan pasca APH melakukan pengusutan. 

Dimana dalam pengusutan menemukan anggran yang tidak terpakai sebesar Rp 2,2 Miliar. Ditambah lagi dengan sebagian besar OPD tidak mau mengakui saat item kegiatan yang dilaksanakan tersebut diklaim menggunakan anggaran insentif fiskal stunting.

Tag
Share