Bawaslu BS Minta Parpol Tertibkan Kadernya, Ini Alasannya

APK Caleg marak di Bengkulu Selatan-Renald/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Alat Peraga Sosialisasi (APS) seperti spanduk, baliho dan stiker para bakal calon legislatif (Bacaleg) menjamur di beberapa titik jalan di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Mirisnya, tidak sedikit beberapa spanduk dan baliho para bacaleg tersebut melanggar aturan seperti sudah berani memasang nomor urut, dan ada juga yang mengajak untuk mencoblos. 

BACA JUGA: Pagi Ini Bengkulu Dilanda Gempa Bumi, Begini Pantauan BMKG

BACA JUGA: Ingin Mendaki Gunung Diakhir Tahun, Ini yang Yang Harus Disiapkan

Pasalnya, spanduk dan baliho bacaleg seharusnya hanya sebatas APS. Namun, sudah ada yang mengarah ke Alat Peraga Kampanye (APK). 

Koordinator Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), M. Arif Hidayat mengatakan, dari hasil pengawasan pihaknya, spanduk dan baliho para bacaleg memang ada ditemukan indikasi mengarah ke kampanye. 

Bawaslu juga sudah mengimbau para partai politik (Parpol) yang ikut pesta demokrasi untuk melakukan penertiban APS kadernya yang menjadi Bacaleg.

“Kami sudah Surati dan menghimbau kepada parpol dan peserta pemilu mohon kerja samanya dalam menertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang saat ini telah memuat kalimat ajakan yang berpotensi melanggar, sebagaimana kita pahami bersama bahwa pada tahapan saat ini yang diperbolehkan hanyalah sekedar sosialisasi saja belum sampai pada tahapan penetapan peserta Pemilu dan kampanye,  sehingga kalimat ajakan tidak dibenarkan apabila termuat dalam Alat Peraga Sosialisasi,”bebernya.

Ditambahkannya, jika APS yang menyalahi aturan tidak ditertibkan, kedepannya hal ini akan berpotensi sebagai dugaan pelanggaran administrasi apabila peserta Pemilu dalam hal ini calon anggota legislatif telah ditetapkan pada 4 November 2023 nantinya.

“APS yang berpotensi melanggar disimpan dulu, pas masa kampanye silahkan dipasang lagi di zona yang telah ditetapkan. Jangan sampai nantinya ketika telah ditetapkan dalam daftar calon tetap, hal ini dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal” ungkapnya.

Sementara itu, hasil inventarisasi Panwascam di 11 kecamatan, ada 1429 APS plus 358 APS calon DPD yang diduga berpotensi melanggar aturan.

Rinciannya APS Bacaleg DPR RI sebanyak 531, Bacaleg DPR Provinsi 517, dan DPR Kabupaten sebanyak 381, dan APS milik bakal calon DPD RI sebanyak 358 buah.

"Kami sarankan agar APS yang saat ini terpasang bisa ditertibkan secara mandiri sebelum tanggal 4 November 2023, agar bahan-bahannya (Spanduk) bisa dimanfaatkan kembali pada tanggal 28 November 2023 mendatang," ujarnya. 

Dijelaskan, kategori APS yang melanggar PKPU 15 tahun 2023 itu meliputi, ada unsur ajakan untuk memilih, memuat citra diri peserta pemilu, APS ditempel dan terpasang di sarana umum, tiang listrik, pohon, atau melanggar etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan