Terdakwa Asrama Haji Kembalikan Uang Negaram, Segini Nilainya

Kuasa Hukum terdakwa asrama haji, Panca Saudara Silalhi, Dian Ozhari--

Harianbengkuluekspressbacakoran.co - Menjelang sidang tuntutan kasus dugaan korupsi  proyek Asrama Haji tahap I Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2020. Terdakwa mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, pada Jumat 2 Januari 2024, senilai Rp 45 juta. Terdakwa yang mengembalikan kerugian negara Panca Saudara Silalahi selaku broker atau pencari perusahaan. Sebelumnya Panca pernah mengembalikan Rp 20 juta, total kerugian negara yang dikembalikan Pancar Rp 65 juta. 

"Klien kami Panca Saudara Silalahi ada itikad baik menitipkan uang kerugian negara sebelum sidang tuntutan. Dari hasil pemeriksaan, Panca mengakui menikmati Rp 69 juta, jadi tersisa sekitar Rp 4 juta. Total sekarang yang sudah dikembalikan Rp 65 juta," jelas Dian.

Disinggung ada keterlibatan pihak lain dalam proyek asrama haji, jaksa harus bertindak tegas. Siapapun yang terbukti terlibat harus diproses dan bertanggung jawab seperti Suharyanto dan Panca. Terlebih lagi, pihak yang terlibat itu muncul saat fakta persidangan pemeriksaan terdakwa. Muncul nama Roni yang punya peran besar, dia yang mengendalikan keseluruhan proyek asrama hari. Setiap pencairan, Suharyanto mengirimkan uang pada Roni. 

"Suharyanto dan Panca itu hanya karyawan, yang mengendalikan penuh itu Roni. Roni sebagai pemodal, pemilik perusahaan dan pengendali," pungkas Dian.

BACA JUGA:KPU Siapkan Surat Suara Braille, Ini Dia Tujuannya

BACA JUGA:Anggaran DBH Sawit di Kepahiang Bangun Ini

Total kerugian negara proyek asrama haji sekitar Rp 1,2 miliar. Dari jumlah itu, sudah ada beberapa pihak yang mengembalikan. 

Dengan adanya tambahan pengembalian kerugian negara dari Panca, total kerugian negara korupsi asrama haji bertambah sekitar Rp 865 juta. Rincian pihak yang mengembalikan diantaranya, terdakwa Suharyanto Rp 450 juta, terdakwa Panca Saudara Rp 65 juta, saksi berinisial M Rp 200 juta, saksi berinisial W Rp 75 juta dan  saksi berinisial MT Rp 53 juta. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share