KPU Siapkan Surat Suara Braille, Ini Dia Tujuannya
Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad.--
Harianbengkuluekspressbacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah menyiapkan surat suara khusus untuk pemilih tuna netra di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Surat suara ini dilengkapi huruf braille agar memudahkan pemilih tuna netra ini menentukan pilihannya saat proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Kita sudah menerima alat bantu pemilih berkebutuhan khusus seperti tuna netra. Dan akan kita sebarkan 1 TPS 1 alat bantu, totalnya 985 pcs sesuai dengan jumlah TPS disetiap kelurahan," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad kepada BE, Minggu, 4 Januari 2024.
Untuk diketahui, alat bantu ini bukan berbentuk kertas melainkan berupa mal yang sudah terbentuk huruf timbul. Saat dibilik suara para pemilih tuna netra ini bisa dengan mudah membaca dengan cara meraba bagian mal yang sudah ditempelkan di atas surat suara. Dengan adanya alat ini, para pemilih penyandang disabilitas dapat mengetahui pasangan calon dan calon anggota legislatif (caleg) yang akan mereka pilih.
''Menjelang hari H pencoblosan, KPU terus mematangkan persiapan. Terutama memberikan jaminan setiap TPS ramah bagi pemilih penyandang disabilitas,'' kata Rayendra.
BACA JUGA:Pasar Murah Hingga Jelang Ramadan, Ini Dia Alasannya
BACA JUGA:Logistik Pemilu di Lebong Didistribusikan Waktu Ini
Rayendra melanjutkan, ibu hamil, lanjut usia (lansia) juga menjadi perhatian. Semua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus mengetahui setiap kebutuhan pemilih, agar nanti tidak ada kendala saat prosesnya berlangsung. Simulasi pemungutan suara sudah dilakukan sebelumnya sekaligus memastikan kinerja KPPS bisa maksimal.
"Semua pemilih dipasikan mendapat hak yang sama tanpa dibedakan. Dan para petugas di TPS juga dipastikan sudah tahu dan siap yang harus dilakukan terhadap pemilih berkebutuhan khusus," ungkapnya.
Anggota KPU Kota Bengkulu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bambang Meiliansyah menambahkan, proses pencoblosan juga mendapatkan pendampingan yang dilakukan keluarga. Dengan menyertakan surat pernyataan yang disampaikan ke petugas KPPS.
" Untuk pendamping, hanya mengantar sampai ke TPS saja. Kalau sudah masuk bilik suara tidak boleh lagi didampingi karena sifatnya rahasia. Artinya, fungsi pendamping hanya mengantar menggunakan hak suara, bukan menentukan pilihan," sambung Bambang.
BACA JUGA:Sabtu Malam, Sat Lantas Polres Rejang Lebong Gelar Razia, Ini Hasilnya
Sedangkan, pemilih yang tidak bisa hadir ke TPS, dikarenakan kondisi fisik/kesehatan yang tidak memungkinkan juga mendapat perhatian dari KPU. Dengan cara petugas PPS datang ke rumah yang bersangkutan. Namun, tetap mengedepankan aturan berlaku, serta menjamin azas kerahasiaan.
"Bagi yang sakit dan tidak bisa datang ke TPS, maka KPU memberi kemudahan salah satunya dengan datang ke rumah. Dengan begitu, pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya," jelas Bambang. (Medi Karya Saputra)