Perpanjang SIM dari Rumah, Ini Caranya

Perpanjangan SIM secara online-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-

- SIM A dan SIM A Umum: Rp 80.000

- SIM B1 dan SIM B2: Rp 80.000

- SIM B1 Umum dan SIM B2 Umum: Rp 80.000

- SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp 75.000

- SIM D dan SIM D1: Rp 30.000

 

Kemudian, tata cara perpanjang SIM dari rumah atau online, sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store

2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP

3. Masukkan kode OTP

4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN

5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email

6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan

7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness

8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan