Terlambat Laporkan SPT Pajak Didenda Segini
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu II, Indera Gunawan -Istimewa/Bengkulu Ekspress -
Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Wajib pajak (WP) di Bengkulu diminta lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2023.
Sebab masa pelaporan SPT Pajak 2023 telah resmi dimulai memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2024 sedangkan Wajib Pajak Badan hingga 31 April 2024.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu II, Indera Gunawan menegaskan, pelaporan SPT adalah kewajiban bagi seluruh WP.
Oleh sebab itu, ia menyarankan agar SPT dilaporkan lebih cepat, tepatnya pada 28 Februari 2024.
BACA JUGA:Bupati Seluma dan BEMG Pererat Silaturahmi, Ini Pokok Pembahasannya
BACA JUGA:DJP Siapkan Fitur Dompet Digital, Ini Dia Manfaatnya
"PNS sebagai role model karena mereka memiliki penghasilan tetap dan mudah untuk menghitung pajaknya," ujarnya, Senin, 5 Februari 2024.
Indera juga mengatakan, rasio kepatuhan penyampaian SPT tahun 2023 telah mencapai target 100 persen. Dirinya berharap tren ini berlanjut di tahun 2024.
"Kami berharap tren ini bisa terus berlanjut di tahun 2024," kata Indera.
Dalam menghadapi pelaporan SPT, Direktorat Jendral Pajak (DJP) memberlakukan sanksi dan denda bagi wajib pajak yang melanggar batas waktu.
Sesuai dengan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
"WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi," tuturnya.
Selain sanksi administrasi, DJP juga menegaskan bahwa WP yang tidak menyetorkan pajak dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, akan dikenakan sanksi pidana. Masyarakat dan pelaku usaha dihimbau untuk mematuhi batas waktu pelaporan demi mendukung sistem perpajakan yang lebih baik.
"WP yang tidak menyetorkan pajak yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, akan dikenakan sanksi pidana," tutupnya.