Tersangka Korupsi Baznas Belum Ditahan, Ini Alasan Kejari BS

Kasi Pidsus Kejari BS, Dafit Riadi SH sampaikan alasan tersangka dugaan Korupsi dana umat di BS belum ditahan-Renald/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co– Pasca MA (65) mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan (BS) ditetapkan tersangka baru korupsi dana umat,

Yaitu  zakat, infak dan sodakah (ZIS) dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) 2 bulan lalu.

Kejari BS belum melakukan penahan terhadap tersangka korupsi dana umat tersebut dan masih terus  melakukan pemeriksaan untuk perkembangan kasus tersebut.

Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Pidsus, Dafit Riadi SH menuturkan MA sendiri terbukti terlibat pada tidak pidana korupsi pada tubuh Baznas BS pada tahun anggaran 2019-2020.

BACA JUGA:Operasi Mantap Brata Nala 2024 Dimulai, Ini Sasarannya

BACA JUGA:DKP BS Gandeng Kantor Pos, Ini Tujuannya

Bahkan, meskipun tersangka belum dilakukan penahanan, Kejari BS terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp 1,1 Miliar.

“Kita belum lakukan penahanan, kita lihat dulu perkembangannya,” ujar Dafit, Senin 5 Januari 2024.

Lebih lanjut, Dafit mengatakan pada kasus korupsi dana umat ini, Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Bahak, saksi-saksi juga telah dimintai keterangan kembali untuk mendalami keterlibatan pihak lainnya.

“Untuk tersangka sudah kita BAP satu kali dan masih kami dalami keterlibatannya,” katanya.

Dafit juga menjelaskan alasan tersangka belum menjalani penahanan karena yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani proses yang ada di kejari.

Bahkan, peluang tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sangat kecil sekali.

“Untuk saksi-saksi jilid satu kasus Baznas sudah kita periksa kembali,” jelasnya.

Untuk kembali mengingat, sebelumnya Kejari BS telah menetapkan Mantan Bendahara Baznas BS, Siti Faridah sudah lebih dulu ditetapkan tersangka dan menjalani hukuman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan