Mantan Kadis PMD Kaur Diduga Terlibat Korupsi, Begini Penjelasan Jaksa

Kasi Intel Kajari Kaur, Andi Febrianda SH MH saat menyampaikan keterangan kepada wartawan pasca penggeledahan di kantor PMD Kaur, Senin, 5 Februari 2024. -IRUL/BE -

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Pengusutan dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Kaur tahun 2020-2021 terus digeber penyidik Kejari Kaur. 

Pasca penggeledahan Senin, 5 Februari 2024, penyidik akan memeriksa mantan Kadis PMD, H Asmawi SAg. 

Ia menjabat Kadis PMD pada tahun 2020 hingga 2021 lalu.

“Semua orang yang ada sangkut pautnya dengan penggunaan dana APBD tahun 2020-2021 akan kita panggil. Termasuk mantan Kadis PMD Kaur ini,” kata Kajari Kaur, Muhammad Yunus SH MH melalui Kasat Intel Andi Febrianda SH MH, Selasa, 6 Februari 2024.

BACA JUGA: Mukomuko Termiskin ke-2 di Sumatera, Bupati Sapuan Beberkan Penyebabnya

BACA JUGA:Bukan Sengketa Pemberitaan, 2 Pimpinan Media Ini Diperiksa Polda Bengkulu

Dikatakan Kasi, ia memastikan akan  bakal ada tersangka baru dalam kasus dana APBD yang mencapai miliaran rupiah di kantor PMD tersebut. 

Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan ada berapa kemungkinan yang menjadi tersangka. Sebab, kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi terkait dana APBD tersebut. 

Termasuk mantan Kadis PMD dan Kabid PMD yang kini telah dipecat karena tersandung kasus korupsi pungli Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

“Nanti kalau sudah ada tersangka akan kita kabari dan ini sabar dulu, karena ini kan baru menambah kekuatan alat bukti. Nanti kalau sudah selesai akan diberikan pemberitahuan. Sampai kini sudah ada 9 saksi kita periksa," terangnya.

Ditambahkannya, kini masih dalam proses pemeriksaan dokumen yang disita dari kantor PMD Kaur. 

Penyidik belum memberikan penjelasan terkait dengan hasil temuan dalam dokumen yang diperiksa. Namun, jika dari dilihat dari penggeledahan, Senin, 5 Februari 2024 sejumlah dokumen diantaranya laporan pertanggung jawaban (LPj) hingga Surat Perintah Membayar (SPM) kegiatan OPD.

“Untuk dokumen yang kita sita dari kantor PMD kemarin masih kita lakukan pemeriksaan, dan ini menjadi bahan kita dalam penetapan tersangka nanti,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, tahun 2020-2021 DPMD di bawah kepemimpinan H Asmawi SAg yang kini telah dipecat dari ASN lantaran terseret kasus korupsi pungli Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan proyek embung. Di tahun 2020 dan 2021 itu juga digelar Pilkades dimana pada awal tahun pesta demokrasi di gelar di 115 desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan