2 Terdakwa Asrama Haji Dituntut 5 dan 6 Tahun Ditambah Bayar Denda Segini

Dua terdakwa korupsi Asrama Haji, Suharyanto (pakai peci) dan Panca Saudara mendengarkan JPU Kejati Bengkulu membacakan tuntutan, Selasa, 6 Februari 2024-RIZKY/BE -

Salah satu alasannya karean terdakwa Suharyanto sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 450 juta. 

Pada fakta persidangan, Suharyanto hanya menerima perintah dari donatur. 

Harusnya donatur tersebut juga diproses hukum, karena dia yang punya peran besar pada proyek asrama haji.

"Kami ajukan pembelaan, pertama sudah ada pengembalian kerugian negara hampir 75 persen. Klien kami sendiri sudah mengembalikan Rp 450 juta. Lainnya, klien kami ini hanya diperintah oleh donatur, ada pemodal lain yang memerintah klien kami," pungkas Endah.

Total kerugian negara proyek asrama haji sekitar Rp 1,2 miliar. Dari jumlah itu, sudah ada beberapa pihak yang mengembalikan. 

Total kerugian negara korupsi asrama haji yang sudah dikembalikan sekitar Rp 865 juta. 

Rincian pihak yang mengembalikan diantaranya, terdakwa Suharyanto Rp 450 juta, terdakwa Panca Saudara Rp 65 juta, saksi berinisial M Rp 200 juta, saksi berinisial W Rp 75 juta dan  saksi berinisial MT Rp 53 juta.

 

Tag
Share