2 Terdakwa Asrama Haji Dituntut 5 dan 6 Tahun Ditambah Bayar Denda Segini

Dua terdakwa korupsi Asrama Haji, Suharyanto (pakai peci) dan Panca Saudara mendengarkan JPU Kejati Bengkulu membacakan tuntutan, Selasa, 6 Februari 2024-RIZKY/BE -

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan