Soal Penertiban APK, Bawaslu Provinsi Bengkulu Tegaskan Ini

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah didampingi para komisoner Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan press rilis dalam kegiatan Coffee Morning di Sekretariat Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu, Jumat, 9 Februari 2024.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengharapkan para peserta pemilu secara mandiri mencabut ataupun menurunkan atribut kampanye yang sudah terpasang di lingkungan masyarakat.

Pernyataan tersebut diungkapkan, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah dalam coffe morning bersama insan pers, Jumat, 9 Februari 2024.

"Jika tidak demikian bisa kooperatif, untuk bersama-sama kita tertibkan. Apabila tak juga maka kita (Bawaslu, red) akan tetap tertibkan pada masa tenang mulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024," ungkapnya.

Menurutnya, sebelum masa tenang di mulai, tentunya surat imbauan juga sudah disampaikan melalui jajarannya di tingkat kabupaten dan kota secara berjenjang kepada setiap peserta pemilu.

BACA JUGA:219 Personel Polisi Pembekalan Pemilu, Ini Pesan Kapolres Kaur

BACA JUGA: Pilpres Sangat Mustahil Satu Putaran, Pengamat: Putaran Kedua Lebih Sengit 

Bahkan pihaknya juga telah menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama pihak terkait membahas rencana penertiban atribut kampanye yang terpasang.

"Deadline pada H-1 ini sudah harus bersih semuanya. Tapi idealnya memasuki masa tenang ini tidak ada lagi atribut kampanye yang terpasang dan jika ada, makanya kita tertibkan dengan diawali apel bersama pihak terkait," terangnya.

Faham Syah juga menyampaikan, untuk alat peraga kampanye (APK) yang terpasang dalam lingkungan pribadi sekalipun, agar segera diturunkan secara mandiri atau ditertibkan oleh petugas. Karena masa kampanye pun sudah habis.

"Kita juga akan menertibkan APK yang terpasang di ranah berbayar sekalipun," tegasnya.

Senada hal itu juga disampaikan Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu provinsi, Eko Sugianto.

Ia menambahkan, di masa tenang bukan hanya APK dari peserta pemilu yang ditertibkan, namun juga pemberitaan dari insan pers yang berbau kampanye agar bisa dihentikan. Mengingat, yang namanya masa tenang, tidak ada aktifitas kampanye apapun.

"Kita meminta juga peran serta insan pers baik media cetak, elektronik serta online untuk tidak menulis ataupun menginfokan juga informasi yang berbau kampanye dari peserta pemilu," tutur Eko.

Dalam acara itu, turut menyampaikan laporan mengenai kerja-kerja dan hasil pengawasan yang telah dilakukan sejak proses pemilu serentak tahun 2024 di mulai. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan