Tak Izin Kades, TPS Dibongkar, di Sini Lokasinya

JEFRYY/BE Pembongkaran TPS III Padang Kuas, setelah tidak mendapat izin dari kepala desa.--

Harianbengkuluekspress.id - TPS III yang sebelumnya telah didirikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, di depan PAUD, terpaksa dibongkar dan dipindah.  Pasalnya, TPS itu didirikan tanpa izin dari Kepala Desa.

"Iya mas benar ada pemindahan lokasi TPS mas.  Lokasi TPS III yang sebelumnya telah didirikan di depan PAUD, dipindah sekitar 100 meter dari lokasi lama mas," sampai Ketua PPS Desa Padang Kuas, Pessi Nopriani saat dikonfirmasi BE, kemarin.

Diketahui, jika pemindahan lokasi TPS III tersebut lantaran permintaan dari Kepala Desa Padang Kuas.  Sebab terjadi miskoordinasi antara Kepala Desa Padang Kuas dengan panitia penyelenggara Pemilu, tentang keberadaan posisi TPS III.  

Dimana, Kepala Desa Padang Kuas, meminta agar lokasi TPS III tidak menggunakan fasilitas desa (posisi pendirian di halaman depan sekolah PAUD).   

Lantaran tidak adanya izin dengan Kepala Desa Padang Kuas saat dilakukannya pendirian TPS III.   Hal ini membuat Kepala Desa Padang Kuas mempermasalahkan ke panitia pemilihan.

BACA JUGA:59 Truk Logistik Pemilu Dikawal Ketat

BACA JUGA:Jangan Golput! Saatnya Rakyat Tentukan Nasib Bangsa 5 Tahun ke Depan

"Iya mas, alasan kepala desa tidak ada koordinasi dengan Kepala Desa mas. Karena yang dipakai fasilitas desa depan PAUD Mekar Mandiri mas. Terpaksa TPS kita pindah mas," ujarnya.

Ketua PPS juga mengakui ia kurang koordinasi dengan kepala desa.  ''Oleh sebab itu saya meminta maaf atas nama PPS dan KPPS karena sudah berlaku kurang ajar di wilayah kerja kepala desa," pungkasnya.

Pantauan BE, petang kemarin TPS III telah berdiri kembali dan lokasinya tak berjauhan dengan lokasi sebelumnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis kemarin sore, Kades Padang Kuas belum berhasil dikonfirmasi wartawan karena Ponselnya tidak aktif. (Jefrianto)

 

Tag
Share