Kepala BKD dan Sekda Ini Saling 'Lempar' Soal Kasus Dana Stunting
Kepala BKD Seluma, Sumiati menjelaskan duduk persoal kasus dugaan korupsi dana stunting Seluma.-Istimewa/Bengkulu Ekspress -
Harianbengkuluekspress.id - Polres Seluma terus mengusut dugaan korupsi penggunaan dana insentif stunting Rp 5,7 Miliar yang diterima Pemkab Seluma tahun 2023 lalu.
Tengah penjadwalan klarifikasi dan pemeriksaan oleh Unit Tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Seluma, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, Sumiati mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan.
Ia mengatakan semua telah jelas, bahwa alokasi dan realisasi dana isentif fiskal stunting tersebut sudah tepat sesuai dengan peruntukannya. Sehingga apa lagi yang mau diklarifikasikan.
"Realisasi dan peruntukannya semua sudah sesuai, jadi apalagi yang mau diklarifikasi," ketus Sumiati saat ditemui di Pemda Seluma, Selasa, 13 Februari 2024.
BACA JUGA:Pastikan Pemilu Lancar dan Aman, KPU Minta Masyarakat Ikut Awasi Tungsura
BACA JUGA:Begal Ancam IRT Gunakan Sajam, Di Sini Lokasi Rawan Begal di Bengkulu
Ditegaskan Sumiati, bahwa peruntukan atau realisasi dana isentif fiskal stunting tahun 2023 telah dilaksanakan dan sesuai dengan aturan. Bahkan realisasi ini atas perintah Bupati Erwin Octavian SE.
Namun, Sumiati enggan menjelaskan lebih jauh, karena untuk konfirmasi saat ini harus satu pintu.
"Untuk lebih jelasnya, silahkan konfirmasi ke Pak Sekda. Sekarang satu pintu," kilah Sumiatu yang langsung pergi meninggalkan awak media.
Sementara itu, Kapolres Seluma, AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo SH MH menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil dan mengklarifikasi dana isentif fiskal stunting ini ke Sekda Seluma, H Hadianto, justru tidak mengetahui akan realisasinya. Sehingga wajar dilakukan klarifikasi.
"Pak Sekda selaku Ketua TAPD telah kami klarifikasi. Beliau menyampaikan tidak mengetahui terkait alokasi dan realisasi dana ini," jelas Kasatreskrim.
Kasatreskrim menirukan ucapan Sekda sebelumnya bahwa perencanaan alokasi dan realisasi dana isentif fiskal stunting ini diatur oleh BKD.
Sehingga untuk mengetahui jelas terkait ini, maka pihaknya kata Kasatreskrim akan menjadwalkan mengundang Kepala BKD untuk klarifikasi.
"Segera kita jadwalkan, untuk mengklarifikasi ini ke kepala BKD. Karena hasil klarifikasi, ketua TAPD menyebut bahwa detail alokasi dana isentif fiskal stunting ini adalah BKD," sampainya.