3 Temuan Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Masih Tunggu Form A

JEFRYY/BE Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Kelurahan Sidomulyo, pasca dugaan pelanggaran Pemilu.--

Kesalahan tersebut karena kurangnya ketelitian KPPS dalam mencermati pemilih yang terdaftar pada TPS 05. Surat suara yang diterima oleh ketiga orang tersebut berbeda-beda, Gunawan (Warga Kota Bengkulu) mendapatkan surat suara 3 lembar. Kemudian Abu Janis (warga Kab. Bengkulu Utara) mendapatkan surat suara 4 lembar. Sedangkan Megawati mendapatkan surat suara 1 lembar. Adapun identitas ketiga warga tersebut, seperti nama Megawati warga Perum Villa Dago Blok F2 RT.021 RW.006 Kel. Sekar Jaya Batu Raja Timur Prov Sumsel. Serta Abu Janis(65) Desa Sukamedan Kec. Margasakti sebelat Bengkulu Utara. Dan Trizaki Adrian Gunawan Jalan Gedang Gading Cempaka Kota Bengkulu. 

Sementara itu juga, yang lebih mengemparkan adalah masyarakat melakukan pemilihan di TPS 01 Desa Karang Anyar Kec. Semidang Alas Maras Kab. Seluma, dengan menggunakan surat pemberitahuan DPTb Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Lombok Utara tahun 2024, atas nama Walihin Riswadi, ST, No NIK : 1705052701830001, alamat Desa Padang Tepong Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang Prov. Sumatera Selatan. Selanjutnya ybs diberikan 5 lembar surat suara dan melakukan pencoblosan. (Jefrianto)

Tag
Share