3 Temuan Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Masih Tunggu Form A

JEFRYY/BE Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Kelurahan Sidomulyo, pasca dugaan pelanggaran Pemilu.--

Harianbengkuluekspress.id - Pesta demokrasi yang baru digelar, ditemukan sejumlah permasalahan.  Dari data berhasil dihimpun, terdapat 3 permasalahan seperti di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Kelurahan Sidomulyo, TPS 05 Kelurahan Napal dan TPS 01 Desa Karang Anyar Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).  

Hanya saja, untuk memastikan pelanggaran itu, Bawaslu Kabupaten Seluma masih menunggu formulir model A (FORM A) Laporan Pengawas Pemilu dari setiap kecamatan, agar bisa ditindaklanjuti untuk dilaksanakan pleno.

“Kita (Bawaslu) tidak bisa mengada-ada, oleh sebab itu kita masih menunggu Model A terlebih dahulu. Agar bisa ditindaklanjuti akan temuan di lapangan tersebut,” tegas Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya SSos kepada wartawan.

Ditegaskan jika tiga dugaan kejadian dan temuan tersebut tertuang dalam Model A atau Form A akan melakukan kajian dan langkah-langkah. Termasuk melakukan pleno atas langkah atas dugaan tiga temuan. 

“Kita mengkaji berdasarkan regulasi karena saat ini masih menunggu fakta di lapangan atas dugaan tiga pelanggaran tersebut,” sambungnya.

BACA JUGA:MUI Apresiasi Pemilu Aman, Ini Imbauan Ketua MUI Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Sekolah Budayakan Hidup Sehat, Ini Pesan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu

Sementara itu, Ketua KPU Seluma Hendri Arianda SP kepada wartawan menerangkan, 3 temuan dugaan pelanggaran tersebut sejauh ini sepenuhnya diserahkan ke Bawaslu. Namun, dugaan permasalahan jelas akan disikapi dengan cermat.  Karena Bawaslu juga masih menunggu laporan tertulis. Menurutnya dalam form tersebut, terdapat segala peristiwa mulai dari data pengawas, kegiatan pengawasan, uraian hasil pengawasan, informasi dugaan pelanggaran, dan informasi potensi sengketa proses Pemilu yang dicatat dan dilaporkan secara berjenjang.

"Form A ini sangat penting bagi Bawaslu, karena di dalamnya  tidak hanya data hasil pengawasan Pemilu saja,  tapi juga dapat sebagai penilaian apabila ada permasalahan,” tegasnya.

Sementara itu, data berhasil dihimpun BE dilapangan terdapat dugaan permasalahan pada TPS 05 Kel. Sidomulyo Kecamatan Seluma Selatan, permasalahan tersebut karena diduga atas kelalaian KPPS yang tidak memberikan fasilitas khusus bagi masyarakat yang tidak mampu pergi ke TPS atau sedang alasan mengalami sakit keras. 

Di sisi lain masyarakat telah memberitahukan ke KPPS secara lisan pada pukul 11.30 WIB saat pencoblosan, bahwasanya terdapat 2 orang atas nama Enung dan Mimin yang mengalami sakit sehingga tidak dapat datang ke TPS. Namun pemberitahuan tersebut tidak ditanggapi pihak KPPS karena yang bersangkutan tidak membawa surat pemberitahuan untuk memberikan fasilitas khusus bagi masyarakat yang sakit. 

BACA JUGA:7 Pejabat Berebut Kursi Eselon IIb, Berikut Daftarnya

Selanjutnya pada pukul 13.00 WIB, masyarakat kembali ke TPS untuk menanyakan lanjutan laporan yang telah disampaikan, namun KPPS memberikan syarat untuk menyertakan surat pemberitahuan yang mana syarat tersebut tidak diberitahukan ke masyarakat pada saat pertama kali melaporkan permasalahan tersebut. Dalam permasalahan ini masyarakat merasa kecewa karena tidak bisa memberikan hak suaranya pada pesta demokrasi yang hanya diselenggarakan 5 tahun sekali. 

Dugaan penyimpangan lainnya adalah terdapat  3 orang yang menyalurkan hak suaranya pada TPS 05 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma. Namun yang bersangkutan tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan