Sempat Dihentikan, Dishub BS Resmi Kembali Tarik Retribusi Parkir, Ini Alasan dan Lokasinya
Kegiatan penarikan retribusi parkir di BS kembali dilakukan mulai Jumat 16 Februari 2024. setelah sebelumnya sempat dihentikan-Renald/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Titik-titik kantong parkir di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) kembali dibuka pada Jumat 16 Februari 2024.
Sebelumnya titik-titik parkir tersebut ditutup sejak 6 Januari 2024 lalu karena alasan menunggu regulasi.
Sehingga penarikan retribusi parkir di titik-titik parkir yang ada di BS ditiadakan sementara dan para juru parkir (Jukir) harus di rumahkan.
Hal tersebut dikarenakan Dishub BS masih menunggu peraturan daerah (Perda) tentang penarikan retribusi parkir di BS.
BACA JUGA:Jaga Pendengaran dengan Mengonsumsi Makanan Ini
BACA JUGA:Update Harga Emas Jumat 16 Februari 2024, Antam dan UBS Naik Tipis
"Kita hari ini (Juma, red) telah kembali melakukan penarikan retribusi parkir di beberapa titik kantong parkir, khususnya di wilayah Kota Manna," ujar Kepala Dishub BS, Alian SH melalui Kabid Sapras dan Keselamatan Dishub BS, Benni Juanda Saputra kepada BE.
Lebih lanjut, Benni menerangkan ada sebanyak 23 titik kantong parkir yang tersebar di BS. Titik-titik kantong parkir tersebut terdiri dari pasar dan tempat parkir khusus, seperti di pinggir jalan.
"Untuk pasar yang berada di pusat kota sudah kita lakukan penarikan retribusi. Begitupun lokasi parkir di pinggir-pinggir jalan yang terdapat bank dengan pelayanan yang ramai," terangnya.
Benni juga menjelaskan untuk penarikan retribusi parkir yang ada di BS tersebut. Dishub BS telah mengerahkan sebanyak 20 Jukir dengan dilengkapi tanda pengenal dan karcis.
"Masyarakat boleh menolak membayar parkir jika jukir tidak memberikan karcis dan tidak ada tanda pengenalnya. Karena kami telah sediakan karcis untuk diserahkan ke pada masyarakat," pungkasnya. (Renald)