PPK Diminta Antisipasi Salah Hitung, Saat Pleno
RIO/BE Petugas PPK Teluk Segara Kota Bengkulu menyusun kotak suara yang akan dipersiapkan untuk proses pleno perekapan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat PPK, Kamis 15 Februari 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Proses pemungutan suara telah berakhir, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah mulai melakukan pleno terhadap perolehan suara per TPS di setiap kelurahan secara berurutan.
"Setelah suara per kelurahan direkap, barulah dimasukkan ke dalam satu formulir rekapitulasi dan diplenokan ditingkat kecamatan," kata Ketua KPU kota, Rayendra Pirasad.
Ia meminta agar pleno yang dipimpin PPK saat ini harus dilakukan secara jeli dan matang. Selain itu harus menginggat cara-cara antisipasi salah hitung yang telah dipelajari dalam bimbingan teknis (bimtek) sebelumnya.
Terutama memastikan setiap angka perolehan secara berurutan mulai dari TPS 01 hingga seterusnya.
Selain itu, rekapitulasi juga diurutkan secara berjenjang mulai dari Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kota.
"Ketua PPK dan anggota juga dibantu oleh anggota dan sekretariat PPS, secara teknis harus diselesai berurutan. Kita harap bisa selesai dengan lancar dan sukses," jelasnya.
Setelah menerima hasil rekapan ini, maka KPU akan mengagendakan untuk dilakukan pleno di tingkat KPU kota, terhadap persentase peroleh suara itu.
BACA JUGA:Golkar Calon Kuat Ketua DPRD Kaur, Segini Perolehan Kursinya
BACA JUGA:Pemilu di Kepahiang Kondusif, Ini Penjelasan KPU
Lanjutnya, setelah proses itu selesai maka KPU akan menetapkan hasil rekapitulasi proses Pemilu 2024 tingkat kota. Namun, dari hasil pleno itu akan kembali diplenokan ditingkat KPU Provinsi.
"Pleno tingkat kota merekap hasil pleno disetiap kecamatan. Dan akan diumumkan menuju proses penetapan secara berjenjang," ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan PKPU nomor 05 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil penghitungan Pemilu, dimulai 15 Februari hingga 2 Maret untuk tingkat kecamatan. Lalu dilanjutkan rekapitulasi ditingkat kota maksimal hingga 5 Maret. Kemudian hasil ini harus disampaikan ke KPU provinsi Bengkulu pada 6 Maret mendatang.
Sedangkan hasil pleno dari KPU Provinsi paling lambat harus disampaikan 11 Maret ke KPU RI.
Sementara itu, pada tanggal 21 Maret hasil rekapitulasi ini akan diumumkan kepada masyarakat mulai dari Pasangan calon Persiden dan Wakil Presiden dengan perolehan suara terbanyak. Dan calon anggota dewan mulai dari tingkat nasional hingga tingkat Kabupaten/kota.