4 TPS Pemilihan Ulang, Berikut Jenis dan Jadwalnya

Salah satu TPS di Desa Penarik, Mukomuko akan dilakukan Pemilu ulang. Sementara di Kota Bengkulu ada 3 TPS juga akan dilakukan Pemilu ulang. -Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Harianbengkuluekspress.id - Pemungutan suara Pemilu 2024 sudah digelar 14 Februari lalu. Namun, berbagai dugaan pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pun banyak terjadi, mulai dari pelanggaran administrasi hingga pelanggaran berat sehingga pemungutan suara harus diulang. 

Khusus di Provinsi Bengkulu, sejauh ada 4 TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan pemungutan suara ulang. 

Yakni 1 TPS di Kabupaten Mukomuko dan 3 TPS di Kota Bengkulu. 

Di Mukomuko yakni TPS 9 di Desa Penarik, Kecamatan Penarik. 

Sedangkan di Kota Bengkulu yakni TPS 4 Kelurahan Cempaka Permai Kecamatan Gading Cempaka, TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang yang juga Kecamatan Gading Cempaka dan TPS 6 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar.

BACA JUGA:Berikut Prediksi 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Golkar Berpeluang Rebut Posisi Ketua

BACA JUGA:Posisi Nomor 2, Sultan B Najamudin Bidik Ketua DPD RI

Diketahui, TPS 9 Desa Penarik merupakan TPS

tempat Anggota KPU Mukomuko, Misbahul Amri memberikan hak suaranya pada 14 Februari 2024 lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh BE, adapun jenis PSU di Penarik, Mukomuko akan dilakukan pemungutan suara untuk 4 jenis pemilu (DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Bengkulu dan DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 2). 

Sedangkan di Kota Bengkulu yakni TPS 4 Cempaka Permai dilakukan pemungutan suara ulang untuk 5 jenis surat suara (Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Bengkulu dan DPRD Kota Bengkulu). 

Selanjutnya, TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang akan dilakukan PSU untuk 1 jenis pemilu, hanya Pilpres. 

Sedangkan di TPS 6 Pekan Sabtu akan dilakukan 3 jenis pemilu (Pilpres, DPR RI dan DPD RI). 

Untuk di Kota Bengkulu, PSU akan dilaksanakan Kamis, 22 Februari mendatang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan