Kuota Listrik Gratis Tersisa 730 Rumah

Kepala Bidang Energi dan Ketenagaan Listrik (EKTL) Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Harizan Suhardi --

Harianbengkuluekspress.id -  Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) atau pemasangan Listrik Gratis bagi masyarakat tidak mampu di Provinsi Bengkulu minim peminat. Masih membutuhkan banyak usulan. Hingga saat ini baru 500 usulan data calon penerima yang masuk.Padahal kuotanya mencapai 1.230 rumah penerima manfaat.

"Kuota BPBL tahun 2024 ini sebanyak 1.230 Rumah atau keluarga Penerima Manfaat (KPM)," terang Kepala Bidang Energi dan Ketenagaan Listrik (EKTL) Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Harizan Suhardi , Kamis 19 Februari 2024.

Dari kuota 1.230 program listrik gratis itu,  masih ada kekurangan data calon penerima sekitar 730 keluarga kurang mampu. Data calon penerima 500 KPM yang sudah masuk, saat ini masih dalam proses verifikasi. Meski demikian,  Dinas ESDM Provinsi Bengkulu masih terus menerima usulan pemasangan listrik gratis bagi warga tidak mampu.

BACA JUGA:Gemar Membaca Buku Bisa Sukses, Ini Kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Harga TBS Turun, Cuma Rp 2000/Kg

"Meskipun data yang masuk sudah 500 usulan, baik melalui kepala desa, dinas Bappeda kota/kabupaten atau hotline Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, kami masih terus menerima usulan," tambahnya.

Harizan mengatakan, realisasi pemasangan listrik gratis ini dapat dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri nanti. Untuk itu, proses verifikasi akan terus dilakukan.

"Paling lambat setelah Lebaran. Tapi, kami hanya menerima data usulan. Selanjutnya, ada verifikasi dan validasi data melalui PLN Mobile untuk memastikan data tersebut belum pernah mendapatkan pemasangan sambungan sebelumnya," ungkap Harizan.

Untuk memudahkan rekapitulasi data usulan, Harizan menghimbau agar data diinput dalam bentuk file excel. Begitupun, data usulan pemasangan listrik gratis yang masuk ke Dinas ESDM Provinsi baik melalui Hotline atau Data kepala desa, juga bisa dalam bentuk file excel.

BACA JUGA:Harga Beras Tembus Rp 50 Ribu/Kulak, Sebelumnya Masih Segini

"Hal ini akan mempercepat proses input data dan penyusunan usulan," tandasnya. (Eko Putra Membara)

 

 

Tag
Share