Sempat Divonis Bebas, Oknum Polisi Dihukum 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Tengku Oyong SH MH menjelaskan putusan oknum polisi.-Istimewa/Bengkulu Ekspress -
JPU kemudian mengajukan kasasi, karena pada sidang tuntutan, SA dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 3 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomro 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentnag perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncti pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(167)