PIlkada Serentak, KPU Rekrut Ulang KPPS, Berikut Jadwal dan Besaran Gajinya

ilustrasi pemilihan umum -istimewa/bengkuluekspress-

7. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024

8. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024

BACA JUGA:KPPS Dicover BPJS, Ini Kata Ketua KPU Kota Bengkulu

9. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan:

1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024

2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024

3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024

4. Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024

5. Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024 – Minggu, 22 September 2024

6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024

7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

BACA JUGA:Ungkapan Petugas KPPS Pemilu 2024, Hitung Surat Suara Hingga Pukul 6 Pagi

8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Kamis, 16 Desember 2024

Lalu berapa besaran gaji KPPS Pilkada 2024? besaran  gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan